AYOJAKARTA.COM -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Menurut LPSK, pengajuan perlindungan tersebut dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Awalnya, SYL mengajukan permohonan perlindungan secara langsung kepada LPSK pada tanggal 6 Oktober 2023, bersama dengan tiga orang pendamping, yaitu Muhammad Hatta, Panji Harjanto, dan Hartoyo.
Namun, pada tanggal 25 Oktober 2023, LPSK menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh salah satu pegawai Kementerian Pertanian.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, menjelaskan bahwa permohonan perlindungan ini terkait dengan perkara SYL yang sedang ditangani oleh KPK dan dugaan korupsi yang melibatkan FB, Ketua KPK, yang proses hukumnya sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
LPSK melakukan pendalaman informasi terkait sifat penting keterangan, analisis tingkat ancaman, dan situasi psikologis pemohon.
Selain itu, LPSK juga berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya dan mendalami informasi dari sumber-sumber yang relevan.
"LPSK menolak permohonan yang diajukan oleh SYL dan Ht (Muhammad Hatta) dengan pertimbangan tidak memenuhi pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," ungkap Edwin, dikutip dari Republika, 27 November 2023.
Baca Juga: Firli Bahuri di Ujung Tanduk? Keputusan Pimpinan KPK Sementara Akan Tentukan Nasibnya
LPSK menyetujui permohonan perlindungan yang diajukan oleh Panji Harjanto dan Hartoyo, berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, serta pemenuhan hak prosedural.
Sementara itu, permohonan perlindungan yang diajukan oleh U dikabulkan, meliputi program perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, dan rehabilitasi psikologis.
"Berdasar hasil penelaahan dan investigasi yang dilakukan LPSK, para pemohon memiliki keterangan penting untuk mengungkap perkara. Selain itu, terdapat informasi dari para pemohon terkait ancaman, intimidasi, dan teror yang mereka alami dari pihak yang tidak kenal," lanjutnya.
Baca Juga: Belum Ketahui Kekuatan Jerman U-17, Argentina U-17 Siap Menang di Semifinal
Keputusan ini diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada tanggal 27 November 2023.
Sebagai informasi tambahan, SYL sebelumnya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pertanian setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian pada tanggal 11 Oktober 2023.

Share this article
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL).