AYOJAKARTA.COM — Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 November 2023, pukul 19.00 WIB.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka merupakan hasil dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Ade menyampaikan bahwa gelar perkara tersebut merupakan langkah tegas untuk mengusut dugaan pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian SYL.
Baca Juga: Firli Bahuri Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Siap Lakukan Perlawanan?
Dalam siaran streaming di kanal YouTube KOMPASTV yang dikutip pada Kamis, 23 November 2023, Kombes Ade meng-update kegiatan penyidikan yang telah dilakukan.
Pertama, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi sejak dimulainya penyidikan tanggal 9 Oktober 2023.
Kedua, telah dilakukan penggeledahan di dua tempat yang pertama adalah di rumah Jalan Kertanegara nomor 46, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan dan rumah Gardenia Villa Galaxy A2 nomor 60, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi Selatan.
Ketiga, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, berikut data elektronik dan dokumen elektronik yang ada di dalamnya.
Baca Juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Ternyata Harta Firli Bahuri Naik Fantastis 4 Tahun Terakhir
Barang bukti yang disita antara lain dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023.
Barang bukti lainnya yang disita adalah pakaian, sepatu, dan PIN yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR Tangki bersama Firli Bahuri pada tanggal 2 Maret 2022.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menyita 21 unit handphone dari para saksi, 17 akun email, empat unit flashdisk, dua unit kendaraan bermotor roda empat, tiga e-money, satu buah kunci remote keyless warna hitam bertuliskan Land Cruiser, satu buah dompet yang bertuliskan Lady Americana USA berwarna coklat yang berisikan satu lembar holiday getaway voucher Rp100.000.
Selanjutnya penyelidik telah melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap semua barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik.
Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Firli Bahuri Siap Melawan
Update penyidikan terakhir adalah telah dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang ahli yang meliputi ahli hukum pidana, ahli hukum acara, ahli atau pakar mikro ekspresi, dan satu orang ahli digital forensik.
Berdasarkan fakta-fakta penyidikan dengan hasil bukti yang cukup, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri, selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus ini terkait dengan pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya di Kementerian Pertanian dalam kurun waktu tahun 2020 hingga tahun 2023.***

Share this article
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka.