AYOJAKARTA.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan yang dilakukannya terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka dalam gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, pada Rabu, 22 November 2023.
Dengan adanya keputusan tersebut Firli siap untuk memberikan perlawanan atas kasus ini. Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum Firli Bahuri yakni Ian Iskandar.
Baca Juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Ternyata Harta Firli Bahuri Naik Fantastis 4 Tahun Terakhir
Kendati demikian, Ian tidak menjelaskan secara rinci bentuk hukum seperti apa yang akan dilakukan oleh Firli untuk melakukan perlawanan.
“Intinya kita akan melakukan perlawanan, itu saja,” ujar Ian, dikutip Ayojakarta.com dari Republika.co.id, Kamis, 23 November 2023.
Ian pun menuturkan, pihaknya akan mempelajari lebih dalam alasan Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka. Ian pun mengaku, bahwa saat ini dirinya telah berkomunikasi dengan Firli pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Firli Bahuri Siap Melawan
“Kita akan pelajari dulu pertimbangannya apa ditetapkan tersangka. Kita pelajari dululah,” ucapnya.
Sebelumnya, ditetapkannya Ketua KPK ini sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, dan gratifikasi terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Untuk menangani kasus ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa 91 orang saksi dan beberapa saksi ahli lainnya untuk dimintai keterangan.
Beberapa saksi tersebut di antaranya Syahrul Yasin Limpo, Pegawai Menteri Pertanian, pejabat lembaga antirasuah, ajudan Firli Bahuri, serta Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Irwan Ahmad.
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi dan 8 orang ahli. Empat orang ahli hukum pidana, satu orang ahli hukum acara, satu orang ahli atau pakar mikro ekspresi, dan satu orang ahli digital forensic, serta satu orang dibidang Multimedia,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak.***

Share this article
Ketua KPK Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan. Firli menyatakan kesiapannya untuk melakukan perlawanan.