AYOJAKARTA.COM -- Putusan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tentang perkara nomor 90 membuatnya tersandung kasus etik.
Anwar Usman selaku Ketua MK dinilai banyak kalangan memiliki konflik kepentingan terkait pencalonan Putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakannya.
Atas pertimbangan tersebut, Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi melalui sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Respons TPN Ganjar-Mahfud soal Pemecatan Anwar Usman: Konstitusi Telah Diinjak-injak oleh MK
Selain diberhentikan sebagai Ketua MK, Majelis Kehormatan MK juga menindak sembilan hakim anggota yang terlibat dalam perkara nomor 90.
Berkenaan dengan hasil putusan Ketua MK MK tersebut, Menkopolhukam Mahfud MD memberikan tanggapan.
Menurut Menkopolhukam, putusan Ketua MK MK Jimly Ashidiqie merupakan keputusan yang di luar dari harapannya.
“Di luar ekspektasi saya bahwa MKMK bisa seberani itu, dugaan saya paling teguran keras atau skor selama enam bulan tidak memimpin sidang, tapi ternyata diberhentikan,” jelasnya.
Baca Juga: Cara Membersihkan WhatsApp agar Lebih Ringan Tanpa Menghapus Foto dan Video, Sudah Coba?
Dengan adanya putusan Ketua MKMK, Mahfud memastikan bahwa keterlibatan Anwar Usman ditiadakan selama masa Pemilu.
Sehubungan dengan pemberhentian tersebut, Anwar Usman memberikan pernyataan resmi kepada awak media.
Menurut Anwar Usman, sejumlah keterangan perlu disampaikan terkait hasil keputusan yang telah ditetapkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Keterangan pertama yang disampaikan Anwar adalah informasi mengenai upaya politisasi dan menjadikannya sebagai objek, sudah didengar sejak lama.
Baca Juga: 4 Tanda Orang Sulit Sukses Dilihat dari Kegiatan Sehari-hari yang Tak Bermanfaat
“Meski saya sudah mendengar skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka,” jelas Anwar.
Berprasangka baik menurut Anwar Usman, merupakan suatu keharusan yang wajib dilakukan dan dijadikan pikiran oleh seorang muslim.
Anwar Usman menambahkan, sebaik-baik skenario yang bisa dirancang oleh manusia akan jauh lebih baik dengan skenario Tuhan.
Sejalan dengan pernyataannya yang menyebut bahwa jabatan merupakan milik Allah SWT, Anwar mengaku tetap konsisten atau istiqomah.
Baca Juga: Tes Penglihatan: Uji Kemampuan Mata Kamu! Temukan Huruf O di Antara Kumpulan Huruf A dalam 10 Detik
“Sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, tidak sedikit pun membebani diri saya,” imbuh Anwar Usman.
Karena itu, Anwar meyakini bahwa di balik setiap permasalahan yang kini dialaminya akan membawa pelajaran serta hikmah.
Selain akan berguna bagi diri pribadi dan keluarga, kebaikan tersebut juga akan berdampak pada kerabat, lembaga Mahkamah Konstitusi serta Bangsa Indonesia.
“Saya menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai dengan peraturan MK dilakukan secara terbuka,” jelas Anwar.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Bentuk Telapak Tangan Ini Ungkap Karakter Aslimu seperti Apa, Kamu Nomor Berapa?
Dengan adanya sidang etik yang kemudian berubah menjadi konsumsi publik, hal tersebut diyakini menyalahi aturan serta tidak sesuai dengan tujuan dibentuknya MK MK.
Demikian seperti dikutip Ayojakarta.com pada Kamis, 9 November 2023 dari kanal Youtube Kompas TV. ***

Share this article
Anwar Usman selaku Ketua MK dinilai memiliki konflik kepentingan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakannya.