AYOJAKARTA.COM – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK akan melaksanakan sidang putusan perihal pelanggaran kode etik terhadap hakim MK besok, Selasa 7 November 2023.
Terkait hal ini Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan sekaligus bakal calon wakil presiden Mahfud MD menyampaikan bahwa dirinya percaya dengan kredibilitas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.
Hal ini disampaikan Mahfud MD usai Peluncuran Peraturan Presiden No. 60/2023 perihal Startegi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Graha Pengayoman Ditjen Kemenkumham, Senin, 6 November 2023.
Baca Juga: Tes Penglihatan: Temukan Kata PLAN dalam Huruf Acak, Uji Kemampuan Analisa Kamu
"Ya kita tunggu aja. Saya percaya pada kredibilitas pak Jimly," kata Mahfud, dikutip dari Suara.com, Jakarta, Senin (6/11/2023).
Mahfud menyampaikan bahwa dirinya tidak mau menduga-duga terkait keputusan MKMK, dan memilih menunggu keputusan besok.
"Apapun putusannya nanti kita tunggu," ucap Mahfud.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa reaksi publik terhadap sidang MKMK juga dapat menentukan.
"Dan tunggu juga reaksi publik akan menentukan juga," tutur Mahfud.
Selain itu juga Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid berharap bahwa keputusan yang dilakukan MKMK besok dapat menyelamatkan muruwah kehidupan berkonstitusi.
Wahid juga berharap keputusan MKMK bisa mengembalikan kepercayaan Mahkamah Konstitusi di mata masyarakat.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Lihat Mata atau Parit? Cari Tahu Ketakutan Terbesar dalam Diri dan Masa Depanmu
"Pasca-putusan MK itu, saya mendengar dan membaca banyak sekali keluhan dari berbagai komponen masyarakat yang cinta Konstitusi dan Reformasi, sehingga berdampak pada munculnya ketidakpercayaan yang meluas terhadap MK," ujar Wahid.
Wahid menilai bahwa kepercayaan masyarakat terhadap MK telah menurun semenjak keputusan Nomor 90/PPU/XXI/2023 terkait usia capres dan cawapres.
"Cita-cita reformasi itu antara lain untuk penegakan hukum dengan memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), bukan untuk malah membuka lebar pintu kembalinya nepotisme akibat dari dikabulkan-nya uji materiil soal dimudakannya usia cawapres," ucapnya.***

Share this article
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK akan melaksanakan sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik terhadap hakim MK besok