AYOJAKARTA.COM -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie, menyebut telah mengambil kesimpulan dari pemeriksaan dari sejumlah saksi, dan pelapor terkait mengenai pelanggaran etik hakim konstitusi.
Jimly memastikan putusan MKMK akan dibacakan pada, Selasa, 7 November 2023. Putusan tersebut dibacakan setelah adanya sidang pleno MK.
“Semua bukti-bukti sudah lengkap baik keterangan ahli dan saksi. Sebelumnya pelapor ini merupakan ahli semua, lagi pula ini kasus tidak sulit membuktikannya,” ucap Jimly, dikutip Ayojakarta.com dari kanal Youtube KompasTV, Senin, 7 November 2023.
Baca Juga: Kepribadian Bisa DIlihat dari Golongan Darah? Profesor Asal Jepang Tokeji Furukawa Beberkan Hal Ini
“Padahal kita ditugaskan untuk menyelesaikan dalam 30 hari. Alhamdulilah kita selesaikan dalam 15 hari,” sambungnya.
Mengenai kasus ini, MKMK telah memeriksa Anwar Usman dalam sidang dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. Bahkan Anwar Usman telah diperiksa dua kali, di awal dan di akhir sidang MKMK.
Dari 21 laporan yang diterima oleh MKMK, ada 15 laporan terkait Anwar Usman. Dengan hal ini, Anwar Usman mengaku siap untuk diperiksa dan menerima segala keputusan dari MKMK.
Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka pun mengaku siap untuk menerima segala keputusan yang akan dikeluarkan oleh MKMK besok.
Baca Juga: Tanpa Kamu Sadari, 4 Tanda Banyak Orang yang Kangen dengan Kehadiranmu
Pasalnya, adanya dugaan pelanggaran etik konstitusi ini dilakukan, berkaitan dengan majunya Gibran sebagai cawapres Prabowo.
Disisi lain mantan hakim MK I Dewa Gede Palguna menyebut MKMK hanya sebatas ranah etik dan apapun putusan MKMK, tidak akan mempengaruhi putusan MK sebelumnya. Termasuk majunya Gibran sebagai cawapres.
“Kalau saya berpendapat tidak bisa, karena kan kompetensi kewenangan MKMK kan soal kewenangan etiknya. Persoalan etiknya itu kemungkinan yang terjadi jenis pelanggaran, bisa pelanggaran ringan, sedang atau berat,” kata I Dewa.
Dugaan adanya pelanggaran hakim konstitusi mencuat setelah putusan MK, mengenai batas usia capres dan cawapres.
Baca Juga: Cara Membersihkan WhatsApp agar Lebih Ringan Tanpa Menghapus Foto dan Video, Sudah Coba?
Dengan menambah syarat baru bagi kepala daerah yang pernah menjabat, atau sedang menjabat di bawah usia 40 tahun.
Putusan MK tersebut dinilai menjadi peluang yang besar bagi Walikota Solo Gibran, maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.***

Share this article
Jimly Asshiddiqie memastikan putusan MKMK akan dibacakan pada, Selasa, 7 November 2023. Putusan tersebut dibacakan setelah sidang pleno MK.