AYOJAKARTA.COM – Otto Hasibuan akan kembali melakukan upaya hukum demi membebaskan Jessica Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin akibat kopi sianida.
Sebelumnya, Otto Hasibuan memang pernah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Sayangnya, upaya Otto Hasibuan untuk membebaskan Jessica Wongso dari jeruji besi harus pupus lantaran MA menolaknya.
Meski begitu, Otto Hasibuan mengaku tidak akan pernah dendam kepada pihak-pihak yang terlibat apabila Jessica berhasil bebas.
Baca Juga: Profesi Jessica Wongso saat di Australia Terkuak, Benarkah Tak Ada Kaitannya dengan Sianida?
Menurutnya, balas dendam bukanlah solusi dan tidak akan menyelesaikan masalah apa pun.
“Saya tidak akan pernah berpikir tentang siapa yang minta tanggung jawab. Karena kalau kita hidup selalu balas dendam, nggak berkesudahan bangsa ini,” kata Otto dikutip dari kanal YouTube dr. Richard Lee, MARS, Kamis, 19 Oktober 2023.
Otto menjelaskan dirinya tidak akan menyalahkan hakim, jaksa, dan pihak-pihak terkait lainnya apabila kliennya bebas.
Bahkan, Otto mengaku akan meminta kepada Jessica agar tidak menuntut apapun setelah bebas.
Baca Juga: Tak Sampai 20 Tahun Penjara? Otto Hasibuan Sebut Jessica Wongso Bisa Keluar 2 atau 3 Tahun Lagi
“Iya (heboh) tapi saya nggak perlu harus menyalahkan hakim, nggak menyalahkan pengadilan, tidak menyalahkan jaksa, tidak menyalahkan polisi, nggak,” jelasnya.
Bagi Otto, keadilan yang didapatkan dari kasus kopi sianida adalah sebuah anugerah Tuhan untuk Jessica.
Menurutnya, keadilan tersebut sudah lebih dari cukup sehingga tidak perlu menuntut hal-hal lain.
Otto hanya ingin para penegak hukum di Indonesia tidak lagi menghukum orang yang tidak bersalah.
“Dan saya akan bilang ke Jessica jangan menuntut apa-apa. Keadilan itu tercapai adalah anugerah Tuhan, sudah cukup buat kita dan yang penting jangan terulang seperti itu lagi,” ungkapnya.
“Nggak boleh yang tidak bersalah dihukum. Menzalimi orang. Jadi saya berharap itu,” tutupnya.***

Share this article
Otto Hasibuan akan kembali melakukan upaya hukum demi membebaskan Jessica Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.