AYOJAKARTA.COM - Gaji TNI pada 2024 mendatang akan naik sebanyak 8 persen.
Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji TNI sebesar 8 persen yang berlaku untuk ASN pusat dan daerah termasuk Polri.
Kenaikan gaji TNI dan Polri ini sebagai bentuk perbaikan kesejahteraan dan tunjangan yang dilakukan berdasarkan kinerja serta produktivitas.
Berikut daftar gaji TNI yang diterima setiap bulan sebelum naik 8 persen dikutip ayojakarta.com dari laman tni.mil.id, Sabtu (23/9/2023).
Baca Juga: Daftar Kampus untuk Kuliah S2 Online, Anti Ribet dan Tanpa Ganggu Kerjaan
Golongan I Tamtama
Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700.
Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900.
Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900.
Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400.
Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500.
Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.
Golongan II Bintara
Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600.
Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300.
Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.
Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700.
Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200.
Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.
Baca Juga: 5 Tanda Kamu Orang yang Menarik, Salah Satunya Punya Selera Humor Baik
Golongan III Perwira Pertama
Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600.
Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600.
Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200.
Golongan IV Perwira Menengah
Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400.
Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.
Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100
Perwira Tinggi
Jenderal Marinir (Bintang 4): Rp5.238.200 sampai Rp5.930.800.
Laksamana Madya/Letnan Jenderal Marinir (Bintang 3): Rp5.079.300 sampai Rp5.930.800.
Laksamana Muda/Mayor Jenderal Marinir (Bintang 2): Rp3.290.500 sampai Rp5.576.500.
Laksamana Pertama/Brigadir Jenderal Marinir (Bintang 1): Rp3.290.500 sampai Rp5.407.400.
Baca Juga: Daftar Formasi CPNS 2023 untuk SLTA Sederajat, Gaji Tembus Rp 7 Juta Perbulan!
Adapun tunjangannya sebagai berikut yang dikutip ayojakarta.com dari laman topkarir pada Sabtu (23/9/2023).
KSAL, KSAL, KSAU: Rp37.810.500.
Kasum, Wakil KSAL, Wakil KSAD, Wakil KSAU: Rp34.902.000.
Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000.
Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000.
Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000.
Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000.
Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000.
Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000.
Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000.
Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000.
Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000.
Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000.
Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000.
Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000.
Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000.
Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000.
Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000.
Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000.
Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000.
Demikian info gaji dan tunjangan TNI sebelum naik 8 persen di 2024, semoga bermanfaat.***

Share this article
Berikut ini rincian gaji TNI dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi lengkap dengan tunjangannya.