AYOJAKARTA.COM – Beberapa waktu lalu Presiden Jokowi sudah mengesahkan perihal kenaikan gaji bagi ASN termasuk untuk TNI dan POLRI.
Kenaikan gaji khususnya bagi TNI yang telah disahkan oleh Jokowi tersebut berlaku untuk pangkat Tamtama hingga Perwira.
Jokowi memutuskan perihal kenaikan gaji bagi TNI tepatnya pada 16 Agustus 2023 lalu.
Tepatnya dalam sidang tahunan MPR DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara, Senayan, DKI Jakarta jelang perayaan HUT RI yang ke-78.
Baca Juga: Info Penting CPNS BIN 2023: Simak Syarat Umum, Detail Formasi dan Link Pendaftaran di Sini
Mengenai putusan soal kenaikan gaji bagi para TNI dibacakan oleh Presiden Jokowi bersamaan dengan penyampaian RUU APBN 2024 yang kemudian dengan Nota Keuangan diserahkan kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Besaran kenaikan gaji bagi ASN, TNI dan POLRI yang telah disahkan Presiden Jokowi sebesar 8 persen.
Untuk para pensiunan juga diberikan kenaikan gaji sebesar 12 persen yang juga telah disahkan Jokowi.
Penjelasan mengenai kenapa kenaikan gaji bagi ASN, TNI dan POLRI justru lebih kecil dari pensiunan lantaran masih menerima Tunjangan Kinerja atau Tukin.
Baca Juga: Cek Jajaran Formasi CPNS Kemenag 2023 dan Syarat yang Harus Dipenuhi, Klik Link Pendaftaran di Sini
Berikut besaran gaji TNI mulai dari pangkat Tamtama hingga Perwira tahun 2024 mendatang setelah naik sebanyak 8 persen dikutip ayojakarta.com dari Suara.com pada Kamis (21/9/2023).
1. Tamtama
- Kelas satu: Rp1.694.900 - Rp2.617.500,
- Kelas dua: Rp1.643.500 - Rp2.538.100,
- Prajurit kepala: Rp1.747.900 - Rp2.699.400,
- Kopral satu: Rp1.858.900 - Rp2.870.900,
- Kopral dua: Rp1.802.600 - Rp2.783.900,
- Kopral kepala: Rp1.917.100 - Rp2.960.700.
2. Bintara
- Sersan Satu: Rp2.169.500 - Rp3.565.200,
- Sersan Dua: Rp2.103.700 - Rp3.457.100,
- Sersan Kepala: Rp2.237.400 - Rp3.676.700,
- Sersan Mayor: Rp2.307.400 - Rp3.791.700,
- Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 - Rp4.032.600,
- Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 - Rp3.910.300.
Baca Juga: Awas Keliru! Begini Contoh Swafoto CPNS 2023 dan Cara Mengunggah Berkasnya dengan Benar
3. Perwira
- Letnan Satu: Rp2.820.800 - Rp4.635.600,
- Letnan Dua: Rp2.735.300 - Rp4.425.200,
- Mayor: Rp3.000.100 - Rp4.930.100,
- Letnan Kolonel: Rp3.093.900 - Rp5.084.300,
- Kolonel: Rp 3.190.700 - Rp 5.243.400,
- Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp3.290.500 - Rp5.407.400
- Mayor Jenderal Laks muda Mars Muda: Rp3.393.400 - Rp5.576.500,
- Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp5.079.300 - Rp5.750.900,
- Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.238.200 - Rp5.930.800.
Demikian informasi mengenai besaran gaji TNI setelah naik sebesar 8 persen pada 2024 nanti.
Artikel ini telah tayang di suara.com dengan judul Naik 8 Persen, Berapa Nominal Gaji ASN, TNI, dan Polri Terbaru?***

Share this article
Berikut ini daftar gaji TNI pangkat Tamtama hingga Perwira di 2024 setelah naik 8 persen, jadi berapa?