AYOJAKARTA.COM -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan agar siaran Ramadhan 2025, baik dari lembaga penyiaran maupun para konten kreator di berbagai platform media sosial, tetap bersifat edukatif dan ramah bagi anak-anak.
Imbauan ini disampaikan di tengah meningkatnya perhatian terhadap pembatasan akses anak ke media sosial, seiring dengan upaya penyusunan regulasi terkait usia anak dalam mengakses media digital.
“Maka lembaga penyiaran dan para konten kreator media sosial penting memperkuat spiritnya dengan menyajikan konten edukatif dan ramah anak,” demikian pernyataan MUI dalam Tausiyah Ramadhan tentang Program Penyiaran Ramadhan 2025, yang dikutip dari MUIDigital.
Tausiyah ini tertuang dalam surat Nomor: Kep-18/DP-MUI/II/2025, yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar, dan Sekjen MUI, Buya Amirsyah Tambunan.
Baca Juga: Sebelum Bayar Fidyah, Bolehkah Suami Mengganti Qadha Puasa Istri?
MUI menegaskan bahwa tayangan selama Ramadhan tidak boleh merusak mental dan karakter, terutama bagi anak-anak yang masih dalam tahap bimbingan dan pendampingan.
Selain itu, siaran Ramadhan juga harus tetap selaras dengan ajaran agama serta hukum yang berlaku. Oleh karena itu, MUI mendorong agar program-program yang disajikan mengandung unsur pendidikan dan dakwah.
“Lembaga penyiaran harus memiliki dedikasi tinggi untuk memproduksi dan menayangkan isi siaran yang mengandung muatan pendidikan dan dakwah selama Ramadhan, mengontrol agar tidak terjadi penyimpangan sosial, serta memberikan hiburan yang tidak menyimpang dari ajaran agama dan hukum negara,” jelas MUI dalam tausiyahnya.
Baca Juga: Jangan Anggap Sepele! 7 Hal yang Mesti Dibiasakan selama Puasa Ramadhan
MUI juga mengingatkan bahwa selama bulan Ramadhan, seluruh lembaga penyiaran wajib menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa dan amalan lainnya.
Selain itu, lembaga penyiaran juga diminta untuk mematuhi Undang-Undang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), serta Surat Edaran KPI mengenai penyiaran selama bulan Ramadhan.
“Lembaga penyiaran harus memiliki tanggungjawab dalam menyaring isi siaran Ramadhan yang berkualitas dan menguatkan fungsi media massa sebagai institusi sosial yang menguatkan peradaban,” tambah MUI.
Lebih lanjut, MUI mengajak lembaga penyiaran untuk berkomitmen dalam menumbuhkan nilai-nilai keluarga, terutama di tengah tantangan sosial yang menyebabkan semakin pudarnya keteladanan dalam masyarakat.
“Substansi seluruh arahan untuk lembaga penyiaran di atas, di tengah kemajuan pesat media sosial, juga penting dijadikan pegangan para konten kreator berbagai platform media sosial untuk bersama-sama menciptakan arus informasi ruang publik yang sehat, mencerdaskan, inspiratif, membangun karakter dan akhlak bangsa, sebagai bentuk kesalehan sosial, serta menguatkan iman dan taqwa, sebagai wujud kesalehan personal,” tutup MUI dalam tausiyahnya.

Share this article
Khawatir akan banyak yang teledor tanpa sensor, MUI mengingatkan agar siaran Ramadhan 2025 tetap bersifat edukatif dan ramah bagi anak-anak.