AYOJAKARTA.COM – Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, kini harus menerima nasib pahit.
Dikabarkan bahwa Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Indramayu Menggugat atau FIM ke Polres Indramayu, Jawa Barat.
Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan pelanggaran tentang pengelolaan dan pendistribusian pajak dan infaq.
Sayid yang merupakan Kordum FIM mengatakan bahwa pengelolaan zakat sudah ada pengurusan dan juga kewenangannya.
Terlebih hal tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
“Soal infaq, soal zakat. Karena soal infaq dan zakat itu sudah ada pengurusannya, ada kewenangannya, dan itu diatur oleh UU Nomor 23 Tahun 2011, itu adalah baznas,” kata Sayid, dikutip AyoJakarta.com dari siaran Kompas TV pada Rabu, 19 Juli 2023.
Menurut FIM, aktivitas pelanggaran pengelolaan dan pendistribusian zakat serta infaq tersebut sudah berlangsung sejak lama.
Sayid menjelaskan bahwa apabila ada pihak selain Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang tidak mendapatkan izin maka dianggap illegal.
Baca Juga: Panji Gumilang Beri Ultimatum Kepada yang Melaporkannya, Apa Isinya?
“Kalau selain dari pihak Baznas atau yang tidak mendapatkan izin dari kementerian dan baznas, ya itu adalah illegal fundraising, itu menurut FIM,” jelasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Panji Gumilang dilaporkan ke pihak kepolisian atas kasus dugaan penistaan agama.
Akan tetapi, hingga kini Panji Gumilang belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kemudian, Panji Gumilang juga diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Atas dugaan kasus TPPU, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir ratusan rekening milik Panji Gumilang.***

Share this article
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Indramayu Menggugat atau FIM ke Polres Indramayu, Jawa Barat.