AYOJAKARTA.COM---Pepatah sudah jatuh tertimpa tangga layaknya pantas untuk diberikan kepada Mario Dandy saat ini.
Pasalnya sidang perdana kasus penganiayaan terhadap anak David Ozora yang dilakukan Mario Dandy akan digelar besok Selasa, 6 Juni 2023.
Namun rupanya, bersamaan dengan itu, hari ini Senin (5/6/2023), laporan anak AG soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Mario Dandy telah naik tahap penyidikan.
Hal itu membuat Mario Dandy yang semula terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara karena kasus penganiayaan berat.
Baca Juga: Viral Mario Dandy Pindah LP Salemba, Menkumham Yasonna Laoly Buka Suara: Saya Harap Tidak Ada Hoaks!
Kini pun anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu harus siap menerima ancaman hukuman lebih berat yakni 15 tahun penjara atas kasus dugaan pelecehan anak AG.
Anak AG akhirnya melaporkan Mario Dandy atas dugaan pelecehan seksual.
Laporan AG kini tengah ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang telah menaikannya ke tahap penyidikan.
Dilansir dari siaran Metro TV, Senin (5/6/2023), dari hasil gelar perkara sendiri, penyidik telah berhasil menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.
Pihak kuasa hukum AG juga telah menyiapkan berbagai keterangan bukti yang menguatkan laporan atas dugaan pelecehan seksual oleh Mario Dandy.
Sedangkan dalam kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas akhirnya akan melaksanakan sidang perdana mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok.
Sidang yang digelar besok disampaikan oleh Pejabat HUmas PN Jakarta Selatan, Djuyamto tidak akan ada pengamanan khusus.
“Tidak ada pengamanan khusus,” ujar Djuyamto dikutip dari Republika.
Selain tak ada pengamanan khusus, pihak PN Jakarta Selatan juga menyampaikan bahwa tidak akan melakukan sterilisasi.
Namun meski tak ada pengamanan khusus, pihak PN Jakarta Selatan tetap melakukan pengamanan seperti biasa persidangan dan telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan.
“Pengamanan sudah koordinasi dengan pihak kejaksaan dan Polres Jaksel,” terang Djuyamto.
Pada sidang yang akan digelar besok, pihak PN Jakarta Selatan dikatakan oleh Djuyamto telah menetapkan komposisi majelis hakim untuk menyidangkan kasus tindak pidana penganiayaan terhadap David Ozora.***

Share this article
Mario Dandy bakal menerima hukuman dobel atas kasus penganiayaan terhadap david Ozora dan pelecahan seksual terhadap Anak AG, pacarnya