AYOJAKARTA.COM--Saat ini nasib Mario Dandy Satrio bak jatuh tertimpa tangga. Pasalnya belum usai kasus penganiayaan yang dilakukannya kepada David Ozora, kini ia harus menelan pil pahit karena dugaan pencabulan terhadap mantan kekasihnya AG.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan hasil gelar perkara penyidik mengatakan bahwa telah terjadi delik atau perbuatan pidana.
Hal tersebut diungkapkan Hengki setelah penyidik menaikkan status perkara Mario Dandy di kasus pencabulan anak AG dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kemarin hasil gelar perkara tim penyidik menyatakan bahwa telah terpenuhi bahwa ini memang telah terjadi delik atau perbuatan pidana pencabulan sebagaimana dipersangkakan,"kata Hengki.
Baca Juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Ditahan di Satu Sel, Ini Alasan Kuasa Hukum Shane Menolak!
Ia juga menjelaskan kembali kalau kasus pencabulan terhadap AG ini nanti akan dilakukan pemanggilan saksi-saksi dalam penyesuaian alat bukti terkait dugaan tersebut guna melengkapi berkas perkaranya.
Kasus pencabulan ini tidak bisa dicampur adukkan dengan kasus penganiayaan sebelumnya karena ini yang melaporkan Mario adalah anak dibawah umur.
Mario juga terancam hukuman penjara selama 15 tahun jika terbukti melakukan pencabulan terhadap anak AG.
"Ancaman maksimalnya cukup tinggi 15 tahun, jika ini terbukti ancamannya 15 tahun untuk Mario Dandy," jelas Kombes Pol Hengki Haryadi yang dikutip AyoJakarta.com dari Youtube Kompas TV pada Selasa (30/5/2023).
Dalam perkara ini, Mario disangkakan dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Kemudian ketika ia menjadi saksi atas kasus TPPU sang ayah, Mario juga mengaku tak tahu dirinya dilaporkan oleh AG terkait dugaan pencabulan.
Namun, ia pun tak berkomentar lebih jauh saat ditanya lebih lanjut perihal laporan tersebut.

Share this article
Kasus pencabulan tidak bisa dicampur adukkan dengan kasus penganiayaan sebelumnya karena ini yang melaporkan Mario adalah anak di bawah umur