AYOJAKARTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi.
Penetapan Andhi Pramono sebagai tersangka merupakan buntut dari pamer harta yang dilakukan oleh keluarganya.
Mengenai penetapan Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan gratifikasi disampaikan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Baca Juga: Gemas dengan Aksi Demo Kepala Desa di DPR, Dedi Mulyadi Langsung Temui Sekjen Apdesi
“Jadi sudah ada tersangkanya ya untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan,” kata Ali Fikri dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV, Senin (15/5/2023).
Ali Fikri menjelaskan bahwa pada hari ini, KPK telah memanggil dan memeriksa saksi sebanyak tiga orang.
Selain itu, Ali Fikri juga menyebut bahwa KPK juga sudah melakukan penggeledahan terhadap rumah Andhi yang berlokasi di Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor.
Adapun dari hasil penggeledahan, penyidik menyita berbagai dokumen dan juga elektronik sebagai bukti.
“Kita masih manggil saksi tadi, tiga orang. Kemarin menggeledah (rumah) yang di Cibubur,” jelasnya.
Ali Fikri mengungkapkan bahwa saat ini KPK juga sudah melarang Andhi untuk berpergian ke luar negeri.
Hal ini dilakukan oleh KPK agar mempermudah proses pemeriksaan Andhi kedepannya.
“Kemudian juga melakukan pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri. Itu dulu langkah yang dilakukan oleh KPK,” ungkapnya.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Andhi sempat viral di media sosial lantaran terciduk pamer harta di media sosial.
Selain itu, kehidupan anak dan istri Andhi juga ikut disorot lantaran mengenakan pakai dengan harga fantastis.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, diketahui bahwa Andhi memiliki harta kekayaan mencapai Rp 5,1 miliar.***

Share this article
Mengenai penetapan Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan gratifikasi disampaikan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.