AYOJAKARTA.COM – Pendiri Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang kembali memberikan pernyataan yang menggegerkan publik sehingga membuat viral belakangan ini.
Setelah salat Idul Fitri yang menunjukan adanya perempuan di shaf laki-laki, kini dirinya mengungkapkan akan memberikan kesempatan bagi santri putri untuk menjadi khatib salat Jumat.
“Ini sebentar lagi khatib Jumat dari pelajar putri,” ujar Panji Gumilang, dikutip AyoJakarta.com dalam tayangan YouTube Al Zaytun Official, Jumat, 5 Mei 2023.
Lantas, bagaimana sebenarnya dalam hukum Islam perempuan menjadi khatib salat Jumat? Apakah dibolehkan?
Baca Juga: Penembakan di Kantor MUI Terkait dengan Kontroversi Ponpes Al Zaytun? Begini Kata Ketua FUUI
Terkait dengan pertanyaan tersebut pernah dijelaskan oleh Habib Hasan Bin Ismail Al Muhdor, di mana menurutnya khatib Jumat khusus untuk laki-laki.
Menurutnya, jangankan salat Jumat, salat lain seperti Idul Fitri, Idul Adha, istisqa, dan semua salat yang ada khutbahnya tidak diperbolehkan khatib dari perempuan.
“Khatib itu khusus laki-laki ya khotbah itu khusus laki-laki makanya di salat Jumat itu wajibnya untuk laki-laki,” ujarnya dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube Ahbaabul Musthofa Channel.
“Tapi kalau dia salat Jumat boleh dan gugur hukumnya nggak wajib kalau zuhur lagi, jangankan Jumat, Idul Fitri, Idul Adha, salat istisqa, semua salat yang ada khutbahnya perempuan tidak boleh khutbah,” sambungnya.
Menurutnya, perempuan boleh apabila ceramah baik itu sebelum salat ataupun setelah salat diperbolehkan tetapi tidak dengan khotbah.
Ada syarat yang harus dipenuhi ketika menjadi khatib salat Jumat yakni sebagai berikut:
1. Berakal
Seseorang yang waras atau sehat dan tidak gila salah satu syarat menjadi khatib, jika tidak waras tentu saja tidak dapat menyampaikan khutbah Jumat dengan benar.
2. Suci dari hadas (besar atau kecil)
Karena khutbah Jumat menempati kedudukan yang penting selayaknya dua rakaat, maka dari itu perlu diperhatikan termasuk di antaranya suci dari hadas, suci dari najis, maupun menutup aurat.
Suci dari hadas berarti sudah mandi besar bagi lelaki dewasa karena mimpi basah maupun berhubungan suami istri bagi yang sudah menikah.
“Jika khatib mengalami hadas di tengah-tengah berkhutbah, ia harus memulai dari awal meskipun ia segera bersuci,” tulis Syaikh Dr. Alauddin Zatari dalam Fiqih Ibadah Madzhab.
3. Menutup Aurat
Syarat sah ketika salat adalah menutup aurat, itu juga berlaku bagi khatib.
Khatib harus menutup aurat dan memakai pakaian yang rapi dan sopan karena khatib berdakwah di depan banyak jamaah sehingga harus berpenampilan yang pantas sebaik mungkin.
4. Khatib harus laki-laki
Syekh al-Qalyubi dalam buku Panduan Khutbah Jumat untuk Pemula karangan Irfan Maulana menyebutkan, seorang khatib Jumat disyaratkan adalah laki-laki.
“Disyaratkan khatib seorang laki-laki atau orang yang sah menjadi imam bagi jamaah sebagaimana yang dikatakan Syech al Ramli dan dibuat pegangan oleh guru kami Syekh al Zayadi,” (Syekh al Qalyubi, Hasyiyah al Qalyubi ala al Mahalli, juz 1 halaman 322).
5. Paham
Khatib salat Jumat adalah mampu membedakan antara sunah, syarat dan rukun khutbah. Hal ini dikarenakan jika terdapat rukun yang yang terlewat maka khotbah menjadi tidak sah.
Maka dari itu penting diperhatikan agar memilih khatib dari golongan orang yang paham ilmu atau memiliki pengetahuan yang luas di bidang agama.
Demikian informasi mengenai syarat menjadi khatib salat Jumat.***

Share this article
Hukum dan syarat menjadi khatib salat Jumat usai heboh isu Ponpes Al Zaytun Indramayu jadikan perempuan sebagai khatib.