AYOJAKARTA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Presiden no 21 tahun 2023 terkait Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Peraturan tersebut diterbitkan untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Selain itu, juga untuk untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai ASN serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
Aturan baru ini berlaku untuk instansi pemerintah pusat maupun instansi pemerintah daerah.
“Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah,” bunyi Perpres dikutip Ayojakarta.con dari laman setkab.go.id, Jumat (14/3/2023).
Sementara hari kerja istansi pemerintah terdapat 2 pilihan, yakni lima hari kerja dan ada yang enam hari kerja.
Baca Juga: Terungkap! Inilah Obrolan Ganjar Pranowo dan Jokowi Saat Satu Mobil, Gibran: Saya Tahu Semuanya
Bagi instansi pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik adalah sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Sedangkan untuk instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja dalam satu minggu, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres ini paling lama satu tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan, yaitu pada tanggal 12 April 2023.
Selain itu dalam perpres ini juga mengatur jam kerja para ASN, ada perbedaan jam kerja biasa dan bulan ramadan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Hunian untuk Milenial dengan Harga Terjangkau! di Mana? Selengkapnya
Untuk rinciannya adalah sebagi berikut pada hari kerja biasa,jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit, sedangkan untuk bulan ramadan 32 jam 30 menit keduanya hitungan dalam satu minggu belum termasuk jam istirahat.
Lebih lanjut dalam Perpres 21/2023 ditegaskan bahwa pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel.
“Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu,” disebutkan dalam Perpres.
Baca Juga: Makin Sejahtera! Sederet Jaminan yang Didapat PPPK dalam Aturan Baru yang Disahkan Jokowi
“Rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN serta jam istirahat instansi pemerintah dan pegawai ASN ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian] atau pimpinan instansi,” bunyi Perpres.
Perlu digaris bawahi bahwa terkait hari kerja instansi pemerintah dan jam kerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau pelayanan langsung kepada masyarakat.***

Share this article
ASN kini bisa kerja secara fleksibel lokasi dan jam aturan tersebut kini resmi diteken oleh Presiden Jokowi.