AYOJAKARTA.COM - Komisi III DPR, Benny Harman mencecar Kepala PPATK, Ivan Yustiavananda soal bocoran transaksi Rp 349 triliun.
Dalam rapat kerja yang digelar pada Selasa, 21 Maret itu Komisi III DPR menanggapi soal bocoran transaksi Rp 349 triliun yang sebelumnya disampaikan oleh Mahfud MD.
Komisi III DPR, Benny Harman mempertanyakan apakah PPATK pernah diminta oleh Mahfud MD untuk melaporkan kasus yang ada di Menteri Keuangan terkait transaksi Rp 349 triliun itu.
Baca Juga: CEK FAKTA: Mario Dandy dan AG Dituntut Jaksa dengan Vonis Mati Atas Kasus Penganiayaan David
Sebagaimana yang dilansir dari kanal YouTube KOMPASTV pada Rabu, 22 Maret 2023 Benny Harman menanyakan dengan tegas kepada Ivan Yustiavananda.
“Maka apakah saudara pernah diminta oleh Menko Polhukam dalam jabatannya supaya anda melaporkan kasus yang terjadi di Kemenkeu,” kata Benny Harman.
Kemudian Ivan Yustiavananda menjelaskan bahwa awalnya Menko Polhukam, Mahfud MD meminta klarifikasi terkait hasil analisis mengenai LHKPN milik Rafael Alun Trisambodo.
“Dalam rangka awalnya itu terkait dengan RAT, beliau meminta klarifikasi apakah kita sudah pernah mengirimkan hasil analisis atau belum karena ada isu mengenai LHKPN yang tinggi yang besar,” kata Ivan.
Kemudian muncullah isu viralnya pejabat publik yang pamer harta kekayaan di sosial media.
Kepala PPATK menyebut bahwa pihaknya tak pernah memberikan hasil analisis, tetapi sempat diminta list secara umumnya.
“Kita tidak pernah menyampaikan dokumen hasil analisisnya, lalu beliau meminta list secara umum,” ujar Ivan.
Lanjut, Komisi III DPR ini kembali mencecar soal Mahfud MD yang mengumumkan ke publik soal dana transaksi yang janggal.
Ivan mengaku bahwa dirinya mengetahui kabar bahwa Menko Polhukam mengumumkan ke publik itu dari media.
Menurut Ivan, Menko Polhukam boleh saja mengumumkan ke publik soal transaksi janggal tersebut.
Namun pernyataan boleh diumumkan ke publik soal transaksi triliunan ke publik itu jua dicecar oleh Benny Harman.
Benny Harman meminta pasal yang mendasari diizinkannya untuk mengumumkan ke publik soal data tersebut.
Benny Harman menilai jika tidak dapat menunjukan pasal yang secara tegas menjelaskan boleh mengumumkan ke publik, maka PPATK dan Menko Polhukam dicurigai memiliki niat politik yang tidak sehat.
“Jadi boleh diumumkan ke publik, kalau anda mengatakan itu boleh tolong tunjukkan kepada saya pasal berapa dalam Undang-Undang ini? coba tunjukkan, sebab kalau tidak bapak ibu yang saya banggakan dan saya hormati, saudara Menko Polhukam dan anda juga sebetulnya punya niat politik yang tidak sehat, mau memojokkan Kemenkeu atau sejumlah tokoh di Kemenkeu, itu yang saudara lakukan.” ujar Benny.***

Share this article
Dalam rapat kerja yang digelar pada Selasa, 21 Maret itu Komisi III DPR menanggapi soal bocoran transaksi Rp 349 triliun.