AYOJAKARTA.COM –- Terpidana Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai justice collaborator atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ditetapkannya justice collaborator oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Richard Eliezer mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Bahkan, pengamanan fisik yang diperoleh Bharada E sangat ketat, ia dijaga selama 24 jam setiap hari di dalam tahanan.
Akan tetapi baru-baru ini LPSK mengumumkan bahwa sudah memutus perlindungan fisik terhadap Pria asal Manado itu.
Alasannya, karena Richard melakukan wawancara dengan salah satu TV swasta tanpa persetujuan LPKS.
Berkenaan dengan hal tersebut, mungkinkah Bharada E masih mendapat ancaman?
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube TvOneNews, Mantan Kabareskrim Ito Sumardi menegaskan bahwa Eliezer akan aman berada di Rutan Bareskrim.
Mengingat saat ini Richard kembali menjadi anggota Polri.
Menurut Ito Sumardi, Eliezer bisa mendapat kejadian yang tidak terduga ketika sudah bebas, dan bertugas menjadi Polisi.
“Menurut saya selama Eliezer ada di dalam saat ini dia sebenarnya pasti jauh lebih aman kalau dia sudah di luar,” kata Ito, dikutip pada Minggu, (12/3/2023).
“Kalau sudah di luar kan dia sudah tidak dilindungi oleh LPSK, bahkan Mabes Polri pun dia ditempatkan di tempat terbuka, misalnya ada kejadian, bisa sangat memungkinkan,” lanjutnya.
Dengan begitu, Ito Sumardi menilai bahwa Richard akan aman di Rutan Bareskrim.
Meskipun sudah tidak lagi mendapat perlindungan fisik secara intens dari LPSK.
“Jadi betul kita melihat secara kenyataan selama Eliezer masih di dalam rutan Bareskrim, sampai selesai menjalankan masa penahanannya dia pasti akan aman,” kata Ito.
“Kalau sudah keluar, kita tentunya juga tahu,” tuturnya.
Sebagai informasi Richard Eliezer telah mendapat vonis hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.***(Winna Anaziah)

Share this article
Terpidana Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai justice collaborator atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.