AYOJAKARTA.COM -– Richard Eliezer alias Bharada E, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dikembalikan kembali ke Rumah Tahanan alias Rutan Bareskrim.
Seharusnya mantan ajudan Ferdy Sambo ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
Sempat dikabarkan bahwa Richard Eliezer tiba di Lapas Salemba pada Senin 27 Februari 2023 sekitar pukul 14.30 WIB.
Ia menjalani serangkaian kegiatan di Lapas Salemba seperti registrasi pendaftaran semua kegiatan mulai dari sidik jari, pemeriksaan Kesehatan, serta asesmen yang dilakukan oleh PK Balai Pemasyarakatan.
Terkait dengan pemindahan Richard Eliezer ke Rutan Bareskrim Polri ini dilakukan atas pertimbangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Alasan dipindahkannya Bharada E ini tidak lain karena adanya alasan keamanan yang mana diketahui bahwa Richard merupakan justice collaborator.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas menyebut ada beberapa alasan mengapa mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut dipindahkan dari Lapas Salemba menuju Rutan Bareskrim.
“Pertama satu Richard Eliezer sebagai justice collaborator punya hak untuk dipisah ya,” ujarnya dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube tvOneNews, Selasa (28/2/2023).
“Baik itu tahanannya maupun pelaksanaan menjalankan hukuman sebagai narapidana dan warga binaan pemasyarakatan,” imbuhnya.
Sehingga menurutnya dari pihak LPSM memilih Rutan Bareskrim sebagai tempat menjalankan sisa pidana dari Bharada E, karena sebelumnya telah bekerja sama dengan Rutan Bareskrim.
Bukan itu saja, Susilaningtyas juga mengatakan bahwa pertimbangan keamanan juga dijadikan salah satu pertimbangan untuk penempatan Richard Eliezer.
Terkait dengan pertimbangan keamanan, menurutnya dari pihak LPSK sudah mendiskusikan dengan Dirjen PAS Kemenkumham dan dengan pihak Kejaksaan.
Yaitu berkaitan dengan penempatan dari terpidana ke Lapas Salemba, tetapi ada pertimbangan lainnya seperti adanya potensi ancaman sehingga dipindahkan ke Rutan Bareskrim.
“Tapi terus kemudian pertimbangan lainnya berkaitan dengan potensi ancaman tadi itu yang kita tidak, masih belum mengenal lebih jauh dan lebih detail,” kata Wakil Ketua LPSK.
Terkait dengan pelaksanaan eksekusi, Kabag Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti menjelaskan proses eksekusi dari Bharada E.
“Eksekusinya pada malam hari ini, jadi statusnya yang bersangkutan adalah warga binaan Lapas kelas II Salemba, ditempatkan dititipkan di Rutan Bareskrim,” ujarnya.
“Tentunya dengan pendampingan LPSK karena status Eliezer sebagai justice collaborator berada di bawah perlindungan LPSK,” imbuhnya.
Menurutnya pada pukul 15.00 WIB Richard Eliezer diantar oleh petugas dari Kejaksaan negeri Jakarta Selatan untuk melakukan eksekusi putusan pengadilan 1 tahun 6 bulan.
Saat sampai di Lapas Salemba, Bharada E langsung melakukan serangkaian kegiatan seperti pendaftaran registrasi untuk pengecekan seperti sidik jari dan lain sebagainya.
Selain itu dilakukan pemeriksaan dan asesmen oleh PK Balai Pemasyarakatan.***(Sulistiyaningsih)

Share this article
Bharada E, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dikembalikan kembali ke Rumah Tahanan alias Rutan Bareskrim.