AYOJAKARTA.COM -- Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesian Sengketa KPU, Andi Krisna, telah mengonfirmasi bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengajukan banding terhadap putusan penundaan pemilu 2024 oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
PN Jakarta Pusat sebelumnya mengeluarkan putusan terkait penundaan Pemilihan Umum 2024.
Putusan PN Jakarta Pusat tersebut berisikan perintah kepada KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan, serta melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Baca Juga: RESMI! KPU Ajukan Banding atas Putusan Penundaan Pemilu 2024 PN Jakarta Pusat
Dokumen banding ini telah dikirimkan ke PN Jakarta Pusat pada Jumat (10/3/2023).
Pengajuan banding dilakukan sebagai respons KPU terhadap putusan penundaan pemilu 2024 tersebut.
Meski begitu, KPU memastikan bahwa tahapan pemilu akan terus berjalan selama proses banding berlangsung.
"Pemilu tetap berjalan sebagaimana pimpinan KPU. Proses tahapan berjalan sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Itu saja," Ujar Andi Krisna.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penundaan Pemilihan Umum 2024.
Baca Juga: Viral Ketua DPRD Luwu Timur Tolak Jabat Tangan dengan Warga, Netizen: Pas Pemilu Beda Lagi
Hal ini membuat KPU merespon dengan mengajukan banding agar tahapan pemilu dapat berjalan sesuai rencana yang telah disusun.
Dengan banding ini, KPU berharap dapat membatalkan putusan PN Jakarta Pusat dan melanjutkan tahapan Pemilihan Umum 2024 sebagaimana mestinya.
Meski begitu, proses banding ini tetap memerlukan waktu dan penantian dari masyarakat yang berharap agar pemilu dapat berjalan dengan lancar dan demokratis.
Baca Juga: Isu Penundaan Pemilu 2024 Jilid 2 Bikin Publik Terusik, Yusril Ihza Mahendra Akhirnya Buka Suara!
Putusan PN Jakarta Pusat atas penundaan pemilu tersebut juga menuai banyak reaksi dari berbagai kalangan dan banyak harapan proses pemilu 2024 berjalan dengan semestinya.***(Muhammad Lazuardi Iman)

Share this article
Meski begitu, KPU memastikan bahwa tahapan pemilu akan terus berjalan selama proses banding berlangsung.