AYOJAKARTA.COM – Buntut terjadinya polemik pagar laut yang masih menyita publik, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi turun tangan menuntut dilakukannya penindakan.
Menurut Abraham Samad selaku perwakilan koalisi, pembuatan pagar laut bukan saja melanggar regulasi lingkungan tetapi juga diduga bermuatan korupsi serta pidana lainnya.
Karena itu Ketua KPK Periode 2011-2015 ini mendesak agar KPK selaku instansi yang memegang wewenang, melakukan penyelidikan mendalam terkait pagar laut.
Di samping terjadi suap, kongkalikong dan gratifikasi, koalisi juga menduga Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk-2 juga terdapat tindak korupsi.
Baca Juga: Jokowi Masuk Nominasi Pejabat Terkorup Dunia, KPK Bakal Turun Tangan?
Selain meminta dilakukan pemeriksaan terhadap Sugianto Kusuma atau Aguan, koalisi juga meminta KPK mendalami dugaan keterlibatan Presiden Indonesia Ketujuh Joko Widodo (Jokowi).
Sehubungan dengan dugaan terjadinya korupsi dalam pagar laut, Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU Yenti Ganarsih memberi tanggapan.
Menurut Yenti, penerbitan SHGB di atas lahan laut bukan saja menjadi indikasi pelanggaran administrasi, tetapi juga kemungkinan persoalan lain.
Pembangunan pagar laut yang telah mencapai panjang 30 kilometer lebih, menurut Yenti juga perlu menjadi pertanyaan.
Karena itu Yenti menduga, di balik proses pembuatan pagar laut yang terus menuai polemik terdapat sejumlah pelanggaran hukum sehingga perlu ditelisik.
“Artinya di situ bisa saja terjadi pemalsuan, padahal ahli geodesi menyebut tidak pernah ada daratan di wilayah itu,” ungkapnya, dikutip dari kanal YouTube Official iNews, Selasa, 4 Februari 2025.
Penetapan PSN atau lokasi pagar laut yang juga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, menurut Yenti juga perlu mendapat perhatian.
Para penyelenggara negara, menurut Yenti harus hadir dan memberi edukasi kepada masyarakat dan bukan sebaliknya.
Dengan adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak dari mulai akar rumput hingga Pejabat, menurut Yenti perlu mendapat porsi perhatian lebih dari penyelenggara negara.
“PSN itu harusnya diawasi, dan ternyata indikasinya ada pelanggaran hukum, karena itu kita perlu lakukan banyak evaluasi,” imbuh Yenti.
Menyikapi adanya dugaan keterlibatan Jokowi dalam pembuatan pagar laut, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih memberi tanggapan.
Menurut Silfester Matutina, proses penetapan SHGB yang menyangkut pendirian pagar laut dilakukan oleh Pejabat di tingkat daerah.
Dengan komposisi pekerjaan yang lebih berskala besar, Silfester menganggap dugaan keterlibatan Joko Widodo dalam pagar laut merupakan hal yang patut dipertanyakan.
Pelaporan dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi terkait dugaan keterlibatan presiden, merupakan bentuk kenakalan imajinasi.
“Kalau Pak Jokowi ikut terlibat di situ kemungkinan kecil, mereka hanya berimajinasi liar saja,” sanggah Silfester.***
Share this article
Pembuatan pagar laut bukan saja melanggar regulasi lingkungan tetapi juga diduga bermuatan korupsi serta pidana lainnya.