AYOJAKARTA.COM--Video penganiayaan Cristalino David Ozora oleh Mario Dandy Satrio yang tersebar di publik ditonton juga oleh Mahfud MD dan membuatnya buka suara mengenai kasus tindak pidana ini.
Saat ini 3 orang yang berada pada TKP sudah ditetapkan statusnya oleh polisi. Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua ditetapkan menjadi tersangka.
Sedangkan AG yang merupakan kekasih dari Mario Dandy telah berubah statusnya dari yang semula merupakan anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Walaupun AG telah terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan tapi ia tidak bisa ditetapkan menjadi tersangka mengingat umurnya yang masih 15 tahun.
Baca Juga: Seram! Pakar Mikro Ekspresi Ungkap Ada Hal Mengerikan yang Ia Tangkap dari Mario Dandy, Apa Itu?
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Merry Riana (3/3/2023), Menko Polhukam Mahfud MD memastikan bahwa video penganiayaan yang tersebar di masyarakat memang video asli dan bukan merupakan rekayasa.
“Sangat biadab, mungkin ya video yang saya lihat tidak full juga tetapi dari yang saya lihat itu saja dan otentik sebenarnya bukan hasil editan,” ujar Mahfud MD.
Selain perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Mario Dandy, Mahfud MD juga menyoroti sikap arogan yang ditunjukkan oleh putra dari mantan pejabat pajak tersebut.
“Kok ada orang begitu biadabnya begitu ya, menghajar seseorang yang sudah tidak berdaya diajar secara luar biasa dan penuh kesombongan,” ucap Mahfud MD.
Akibat tindak kekerasan yang dilakukan oleh Mario Dandy, korban mengalami koma dan belum sadarkan diri hingga hari ini. Padahal kasus penganiayaan sudah terjadi 11 hari yang lalu yaitu pada tanggal 20 Februari 2023.
Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Mario Dandy dinilai sebagai pelanggaran berat oleh Mahfud MD yang sebenarnya di dalam hukum Indonesia tidak bisa dimaafkan.
“Di dalam hukum pidana, Indonesia itu tidak ada perdamaian, tidak ada permaafan yang ada itu restorative justice untuk kasus-kasus yang ringan, (contohnya) fitnah ya itu bisa,” kata Mahfud MD.
Untuk pelanggaran hukum di bawah hukuman 5 tahun bisa ada perdamaian dengan contoh kasus mencuri kecil, penghinaan di rumah tangga. Namun hal ini tidak berlaku untuk penganiayaan.
Mahfud MD menyampaikan apabila ada perdamaian dalam kasus penganiayaan maka itu akan berbahaya. Akan banyak orang-orang yang melakukan penganiayaan dengan mudah dan setelahnya mengatakan damai.
Di dalam kasus pidana berbeda dengan kasus perdata yang membutuhkan pengakuan untuk mencapai damai. Kasus pidana tidak perlu pengakuan dari pelaku, karena hal tersebut bukan termasuk bukti utama.***

Share this article
Menko Polhukam Mahfud MD memastikan bahwa video penganiayaan yang tersebar di masyarakat memang video asli dan bukan merupakan rekayasa.