AYOJAKARTA.COM – Menko Polhukam Mahfud Mahmodin atau biasa disapa Mahfud MD menyebutkan bahwa tidak ada jalan damai bagi anak pejabat Dirjen Pajak, Mario Dany Satrio.
Dalam hal ini Mario Dandy Satriyo menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, David Ozora.
Akibat ulah sadis Mario Dandy Satriyo, David sempat mengalami koma, dan sampai saat ini ia masih dirawat di ICU RS Mayapada, Jakarta Selatan
Baca Juga: Rahasia Ahli Surga Menurut Ustaz Adi Hidayat, Jangan Lupa Lakukan Amalan Ini Setiap Malam!
Aksi sadis Mario itu membuat heboh publik, bahkan citra Dirjen Pajak menjadi jelek di mata masyarakat Indonesia.
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube Merry Riana pada Jumat, (3/3/2023) Mahfud MD mengungkapkan bahwa setelah peristiwa itu terjadi keluarga Mario Dandy langsung meminta damai.
“Saya bicara dalam konteks ketika peristiwa itu terjadi kan orang tuanya meminta damai, datang ke rumah meminta maaf dan meminta damai,” kata Mahfud MD.
Orang tua Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo menurut Mahfud mengkritik bahwa banyak laporan yang diterima secara profesional.
Baca Juga: Indra Bekti Ungkap Alasan Aldila Jelita Gugat Cerai Bukan Karena Masa Lalu: Mungkin, Dia Lelah
Bahkan, keluarga eks pejabat pajak mengaku bahwa peristiwa ini merupakan perkelahian, bukan penganiayaan.
“Ada informasi macem-macem, bahwa pikirannya juga diterima secara tidak professional,” jelas Mahfud.
“Misalnya barang bukti bisa keluar, hal yang tidak dilaporkan ditulis bahwa peristiwa ini dimulai dari perkelahian bukan penghajaran,” lanjutnya.
Meski meminta damai, Mahfud MD menegaskan bahwa tidak ada perdamaian dalam kasus penganiayaan.
“Saya katakan di dalam hukum pidana Indonesia itu tidak ada perdamaian, tidak ada pemaafan, yang ada itu kasus restorative justice seperti fitnah, pertengkaran rumah tangga,” tegas Mahfud.
Menurut eks Hakim Konstitusi, jika Mario Dandy dimaafkan maka akan banyak orang yang melakukan hal yang sama.
“Orang kalau sudah menghabisi, menghajar itu damai, itu nanti banyak orang menghajar orang lain, mencuri atau membunuh lalu bilang damai,” jelas Mahfud.
Sehingga Mahfud menjelaskan bahwa dalam hukum pidana tidak perlu ada pengakuan dari tersangka.
“Oleh sebab itu dalam hukum pidana, tidak perlu pengakuan, orang yang ngaku juga bukan bukti utama,” pungkas Mahfud MD.***

Share this article
Aksi sadis Mario itu membuat heboh publik, bahkan citra Dirjen Pajak menjadi jelek di mata masyarakat Indonesia. Mahfud MD angkat bicara!