AYOJAKARTA.COM---Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengajuan permohonan perlindungan dari keluarga David pada Senin (27/2/2023).
Sebelumnya LBH GP Ansor datang berkunjung ke kantor LPSK pada Sabtu (25/2/2023).
Dalam pertemuan tersebut ada beberapa hal yang dibahas, antara lain permohonan David sebagai terlindung LPSK, syarat yang harus dipenuhi, dan hak apa saja yang akan diterima David.
Secara resmi pengajuan perlindungan tersebut diajukan oleh ayah David yang datang secara langsung ke LPSK pada Senin (27/2/2023).
Terdapat 3 hal yang diminta dari pihak keluarga David, hal tersebut diungkapkan oleh Maneger Nasution selaku wakil ketua LPSK pada video yang diunggah oleh akun Youtube Kompas TV.
Pihak LPSK menerima permohonan tersebut, dan didapatkan 3 hal permintaan dari pihak keluarga David.
Pertama, pihak keluarga David meminta hak prosedural, kemudian dijelaskan oleh Manager bahwa hak ini merupakan pendampingan terhadap David secara menyeluruh.
“Hak prosedural ini gampangnya, sederhananya, kalau nanti proses hukumnya jalan, maka LPSK melakukan pendampingan kepada David untuk memenuhi semua prosedur, mulai dari penyelidikan, penyidikan, bahkan sampai persidangan,” jelas Manager.
Permintaan kedua yang diminta adalah rehabilitas medis atau rehabilitas kesehatan yang nantinya apabila permohonan ini diterima maka menjadi tanggung jawab negara.
Seperti yang diketahui, saat ini David sedang mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Selanjutnya permintaan terakhir dari keluarga David adalah perhitungan restitusi atau perhitungan ganti rugi.
Maneger mengungkapkan bahwa sebenarnya ganti kerugian seharusnya dibebankan kepada pelaku untuk diberikan kepada korban atau keluarganya akan tetapi LPSK memiliki kewenangan atas hal itu.
Baca Juga: Mantan Ketua PBNU Geram, Mario Dandy Anak Terdidik dari Keluarga Elit Bisa Lakukan Tindakan Keji
“LPSK memang memiliki kewenangan untuk melakukan penghitungan itu,” ungkap Wakil LPSK tersebut.
“Tiga ini yang diminta oleh pihak keluarga pada LPSK,” imbuhnya.
Manager mengaku bahwa pihak LPSK masih menelaah permohonan dari keluarga David tersebut.
Dirinya juga mengatakan paling lambat keputusan diterima atau tidak pengajuan tersebut maksimal setelah tiga puluh hari dari pengajuan.
David merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy anak dari pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Saat ini Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.***

Share this article
Pihak LPSK menerima permohonan tersebut, dan didapatkan 3 hal permintaan dari pihak keluarga David, di antaranya ada restitusi