AYOJAKARTA.COM — Anggota keluarga Vina dan Eky serta 3 orang saksi kasus tahun 2016 itu telah mengajukan permohonan perlindungan.
Permohonan perlindungan ini untuk 12 saksi dalam kasus Vina Cirebon tersebut kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
Namun hingga saat ini, permohonan perlindungan 12 saksi tersebut belum juga dikabulkan oleh LPSK. Mengapa?
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan kalau assessment atau penilaian permohonan perlindungan 12 saksi ini cukup lama.
Sri Suparyati mengatakan hal itu terjadi karena dinamikanya cukup tinggi. Selain itu terdapat juga penyebab lain.
Penyebab lainnya adalah kecocokan kesesuaian fakta-fakta hukumnya cukup rumit sehingga membutuhkan waktu yang lama.
“Assessment-nya memang cukup lama karena dinamikanya cukup tinggi. Kemudian kesesuaian atas fakta-fakta hukumnya cukup rumit sehingga assessment-nya itu membutuhkan waktu yang lebih lama,” jelasnya, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Sabtu, 29 Juni 2024.
Sri Suparyati melanjutkan, membutuhkan waktu yang lebih lama karena ada beberapa saksi yang masih sulit dijangkau.
Karena itu, LPSK harus menunggu lagi dan tetap berkomunikasi dengan para saksi atau saksi-saksi tersebut.
“Karena ini ada beberapa saksi dan ada juga saksi yang masih sulit untuk dijangkau jadi mau tidak mau kami harus menunggu lagi proses tersebut dan kami masih terus berkomunikasi dengan saksi-saksi tersebut,” akhirnya.***

Share this article
Anggota keluarga Vina dan Eky serta 3 orang saksi kasus tahun 2016 itu telah mengajukan permohonan perlindungan.