AYOJAKARTA.COM -– Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy anak pejabat Direktorat Pajak (Ditjen Pajak) terhadap D banyak menuai sorotan dari publik.
Bukan hanya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat eselon II Ditjen Pajak yaitu Rafael Alun Trisambodo yang menjadi perhatian publik, tetapi gaya hidup mewah yang sering dipamerkan oleh sang anak pun tak luput dari sorotan publik.
Pada saat kejadian berlangsung, Mario menggunakan mobil mewah berupa Jeep Rubicon yang belakangan diketahui pajak mobil tersebut menunggak.
Selain itu, sang ayah memiliki kekayaan sebanyak Rp 56,1 miliar dan dinilai tidak sesuai dengan jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta II.
Bukan hanya Rafael Alun Trisambodo yang disorot kekayaannya, Suryo Utomo yang merupakan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak juga tak luput disorot kekayaannya.
Apalagi beberapa waktu lalu publik dihebohkan dengan beredarnya foto dirinya mengedarai motor gede (moge).
Atas kejadian tersebut melalui akun instagram pribadi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati @smindrawati menginstruksikan komunitas motor gede (Moge) BlastingRijder yang beranggotakan para ASN dari Ditjen Pajak tersebut untuk dibubarkan.
Bukan hanya publik, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Abraham Samad menaruh curiga terhadap jumlah kekayaan yang dimiliki oleh sejumlah pejabat Ditjen Pajak, terutama yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo ayah dari Mario Dandy.
“Anak pejabat eselon II Ditjen Pajak, kok kaya banget ya,” kata Abraham Samad saat berbincang dengan Reza Indragiri di YouTube Abraham Samad SPEAK UP yang dikuti oleh AyoJakarta.com pada Selasa (28/2/2023).
Menanggapi pernyataan dari Abraham Samad, Reza Indragiri bertanya tentang investigasi ulang terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Andaikan penyelenggara negara menyerahkan LHKPN itu angkanya serta merta diterima sebagai kebenaran atau tetap dilakukan investigasi ulang?, contohnya anak Dirjen Pajak itu,” tanya Reza.
Menurut Abraham Samad, sumber kekayaan yang dimiliki oleh para pejabat yang telah melaporkan jumlah kekayaannya di LHKPN perlu dilakukan investigasi dan pengecekan ulang agar tidak menimbulkan kecurigaan oleh publik.
“Harusnya dilakukan investigasi, pengecekan, ada gak yang sesuai atau patut mencurigakan dari LHKPN ini,” jawabnya.
Eks Ketua KPK tersebut menjelaskan bahwa apabila hukum di Indonesia menganut sistem hukum terbalik sempurna maka dapat dilakukan investigasi.
“Ini juga kembali sistem hukum kita kan, kalau kita menganut sistem hukum terbalik sempurna sebenarnya itu bisa dilakukan, jadi ada kelemahan dari sistem hukum kita” jelas Abraham Samad.
Abraham Samad menduga seluruh pegawai Ditjen Pajak bermasalah dengan LHKPN apabila dilakukan penelusuran.
“Saya berfikir, jangan-jangan kalau nanti mau kita telusuri, seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu ada masalah dengan LHKPN, itu menurut saya disitu persoalan bedanya,” pungkasnya.***(Guruh Mayka Putra)

Share this article
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy anak pejabat Direktorat Pajak (Ditjen Pajak) terhadap D banyak menuai sorotan dari publik