AYOJAKARTA.COM -- Pada Senin (27/2/2023), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pertemuan dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk membahas rencana pemeriksaan klarifikasi terhadap Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.
Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, menjelaskan bahwa pemanggilan klarifikasi tersebut dilakukan untuk menelusuri sumber harta kekayaan Rafael.
Tak hanya itu, pihak KPK rupanya juga ingin mencari tahu apa saja harta yang belum dilaporkan di dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara selama Rafael menduduki suatu jabatan di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Meski demikian, KPK hanya memiliki kewenangan untuk memeriksa laporan harta kekayaan Rafael periode tahun 2012-2021.
Sementara penelusuran harta kekayaan sebelum tahun 2012 diserahkan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Di sisi lain, KPK mengapresiasi tingkat kepatuhan laporan harta kekayaan pejabat di kementerian keuangan.
Hingga hari ini, KPK mencatat 86 persen pejabat Kemenkeu yang mengisi daftar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan batas waktu 31 Maret 2023.
KPK berharap pejabat penyelenggara negara dapat mengisi dan melengkapi laporan keuangan dengan jujur untuk mencegah terjadinya peristiwa seperti ini terulang kembali.
Rafael Alun Trisambodo sendiri diketahui pernah menjadi Kepala Bidang Penyuluhan dan Pelayanan Pajak II di Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan sebelum akhirnya menjabat sebagai pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.
Namun, belum diketahui secara pasti terkait laporan kekayaan Rafael selama menjabat di kedua jabatan tersebut.
Menurut jadwalnya Rafael Alun akan hadir pada hari Rabu 1 Maret 2023 untuk memberikan keterangan terkait laporan dan klarifikasi.
"Kami telah menjadwalkan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan kami telah mengirimkan undangan untuk melakukan klarifikasi pada hari rabu dan akan dilakukan di gedung merahputih KPK" Ujar Ipi Maryati dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube KompasTV.
KPK menegaskan bahwa pemeriksaan klarifikasi terhadap Rafael Alun Trisambodo tidak hanya dilakukan secara terpisah, melainkan juga dalam rangka upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.
KPK juga memastikan bahwa pemeriksaan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam upaya pencegahan korupsi, KPK juga mengimbau kepada seluruh pejabat penyelenggara negara untuk tidak hanya melaporkan harta kekayaan mereka secara tepat waktu.
Namun juga untuk memastikan bahwa laporan tersebut memenuhi persyaratan dan standar yang telah ditetapkan.
KPK juga menegaskan bahwa setiap pelaporan harta kekayaan akan diperiksa secara cermat dan ketat oleh pihak-pihak yang berwenang untuk memastikan bahwa tidak terjadi penyimpangan atau pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Dalam mengatasi tindak pidana korupsi, KPK terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan, termasuk dengan melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap pejabat penyelenggara negara yang diduga memiliki potensi untuk melakukan korupsi.
Dengan adanya upaya-upaya ini, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi dan meningkatkan integritas serta transparansi dalam pemerintahan.***(Muhammad Lazuardi Iman)

Share this article
Namun, belum diketahui secara pasti terkait laporan kekayaan Rafael selama menjabat di kedua jabatan tersebut.