AYOJAKARTA.COM--Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta terhadap Baiquni Wibowo, pada Jumat (24/2/2023).
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Baiquni Wibowo lebih berat dibanding Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto yang divonis hakim 10 bulan pidana.
Majelis Hakim meyakini mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof terbukti bersalah melakukan perusakan CCTV.
Sehingga menyebabkan terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Usai dijatuhi vonis, ekspresi Baiquni Wibowo terlihat pasrah dan terlihat berupaya untuk tidak menjatuhkan air mata yakni dengan berkedip dengan cepat secara terus menerus.
Setelah diminta untuk duduk oleh hakim ketua Afrizal Hadi, ia terlihat memainkan jari-jarinya di lutut.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan atau menyebabkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata Ketua Hakim Afrizal Hadi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp10 juta,” imbuhnya dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube KOMPASTV, Sabtu (25/2/2023).
Baca Juga: Waduh! Simpati Publik Berubah Jadi Makian Sejak Kamaruddin Simanjuntak Minta Naikkan Jabatan Yosua
Lebih lanjut, hakim menyampaikan bahwa jika denda tersebut tidak dapat dipenuhi oleh terdakwa, maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Baiquni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya majelis hakim menyebutkan beberapa pertimbangannya sebelum menjatuhkan vonis 1 tahun penjara.
Pertimbangan yang memberatkan, menurut majelis hakim Baiquni Wibowo tidak mencerminkan sebagai perwira Polri yang memiliki pengetahuan lebih mengingat kewenangannya sebagai penyidik.
Bukan itu saja, majelis hakim juga menilai bahwa tindakannya yang mengamankan dan menyalin DVR CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga berasal dari perintah yang tidak sah.
Adapun beberapa hal meringankan, majelis hakim menilai bahwa perbuatan Baiquni Wibowo bukan semata-mata merupakan perbuatan dari terdakwa sendiri.
Selain itu ia juga diyakini oleh hakim telah mengabdi kepada negara, beberapa kali menerima penghargaan dalam masa tugasnya sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari.
Bukan itu saja, ia juga bersikap sopan dalam persidangan, masih muda dan memiliki tanggungan keluarga.***

Share this article
beberapa hal meringankan, majelis hakim menilai bahwa perbuatan Baiquni Wibowo bukan semata-mata merupakan perbuatan dari terdakwa sendiri.