AYOJAKARTA.COM – Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menyeret beberapa perwira tinggi Polri dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice akhirnya memasuki babak akhir.
Dikutip AyoJakarta.com dari akun YouTube KOMPASTV (24/2/23), salah satu terdakwa yakni eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto terbukti sengaja mengganti DVR CCTV terkait diganjar dengan hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Widyanto 10 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp 10 juta rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ucap hakim Afrizal Hadi.
Putusan yang diberikan kepada Irfan Widyanto ini lebih ringan daripada tuntutan yakni satu tahun penjara dengan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Beberapa hal yang meringankan adalah Irfan Widyanto merupakan salah satu anggota Polri yang berprestasi karena meraih penghargaan Adhi Makayasa.
Mendengar putusan tersebut beberapa keluarga dari Irfan Widyanto yang datang dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menangis haru hingga sujud syukur.
Suasana haru pun tak terbendung lagi, sesaat setelah sidang dinyatakan ditutup Irfan Widyanto menghampiri kedua orang tuanya dan kemudian bersujud di hadapannya.
Sebelumnya Irfan Widyanto dan terdakwa kasus perintangan penyelidikan lainnya didakwa dengan pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Share this article
Mengharukan Irfan Widyanto tersangka pengganti DVR CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir J divonis 10 bulan penjara.