AYOJAKARTA.COM - Sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan dari kasus pembunuhan Brigadir J hari ini Kamis 15 Desember 2022 digelar kembali.
Sidang hari ini mengungkap fakta baru bahwa Irfan Widyanto tak pegang surat perintah saat amankan DVR CCTV.
Irfan Widyanto mengakui dirinya tidak memiliki surat perintah saat mengamankan DVR CCTV di sekitar lokasi penembakan Brigadir J di Duren Tiga.
Seperti dilansir Ayojakarta.com pada PMJ News pada Kamis (15/12/2022), hal itu diakui Irfan Widyanto saat Jaksa Penuntut Umum menyinggung terkait peristiwa tembak menembak (saat itu).
Sebelum diperintahkan mengamankan bukti DVR CCTV, Irfan Widyanto mengaku bahwa sudah mengetahui peristiwa yang terjadi di Duren Tiga.
“Sebelum diambil CCTV, saudara sudah tahu (peristiwa penembakan)?,” tanya jaksa ke Irfan Widyanto.
“Sudah tahu,” jawab Irfan kepada Jaksa.
JPU juga menanyakan terkait tujuan dari pengamanan DVR CCTV tersebut, namun Irfan mengatakan bahwa saat itu dirinya tidak tahu alasan di balik perintah pengamanan tersebut.
Irfan hanya berpikiran jika saat itu mungkin adalah salah satu bagian dari penyidikan.
Baca Juga: Semua Kena Prank! Irfan Widyanto Terseret Skenario Ferdy Sambo yang Hampir Sempurna
“Sepengetahuan saya saat itu karena saya tidak ikut masuk, saya hanya mendengar ada kejadian apa, ada kejadian tembak menembak antara anggota polisi, dan itu h+1 baru keesokan harinya,” ungkap Irfan Widyanto.
“Sehingga keyakinan saya atau pemahamannya saya, saya mendapat perintah tersebut berarti untuk kepentingan mungkin kepentingan hukum,” tambahnya.
Setelah mendapatkan jawaban terkait hal tersebut, JPU kemudian menanyakan perihal surat perintah saat Irfan mengamankan DVR CCTV.
Baca Juga: Bukti Pembunuhan Brigadir J Sempat Dihilangkan, Afung Beberkan Biaya AKP Irfan Ganti CCTV
“Saudara mengambil itu kan ada prosedur. Ini kan bukan seketika. Ada surat perintah kepada saudara dari Bareskrim?” tanya JPU.
Irfan awalnya menjawab tidak tahu kepada JPU, namun pada akhirnya Irfan mengakui bahwa dirinya tidak memegang surat perintah atas tindakan tersebut.
“Saya saat itu datang ke Duren Tiga atas perintah kanit saya langsung,” kata Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri tersebut.
Baca Juga: Viral! Ferdy Sambo Dicuekin Putri Candrawathi saat di Persidangan, Ekspresinya Langsung Jadi Sorotan
“Saya tanya ada surat perintah resmi dari Bareskrim?” tanya JPU lagi.
“Saya tidak tahu,” jawab Irfan.
“Saudara ada memegang surat perintah dari Bareskrim untuk melaksanakan tugas itu?,” tanya jaksa lagi.
Baca Juga: Saksi Ngaku Tak Dengar Tembakan Ferdy Sambo ke Brigadir J, Ahli Hukum Pidana Beberkan Bukti Ini
“Tidak ada,” jawab Irfan Widyanto.
JPU kemudian menjelaskan bahwa itu adalah hal yang paling penting, yaitu adanya surat perintah.
Karena menurut Jaksa Penuntut Umum setiap tindakan hukum harus disertai dengan surat perintah.***

Share this article
Irfan Widyanto mengaku tak memiliki surat perintah saat amankan DVR CCTV kasus pembunuhan Brigadir J, kok bisa?