AYOJAKARTA.COM--Penasihat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi mengungkapkan bahwa Richard Eliezer berpeluang sangat besar untuk bisa kembali bergabung ke kepolisian.
Bukan tanpa alasan, hal ini ia sampaikan berdasarkan fakta-fakta dan klaim pendukung yang mengungkap bahwa sebenarnya Richard Eliezer bukanlah sosok yang pantas untuk diberhentikan dari kepolisian.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KOMPAS TV, Aryanto menjelaskan tentang aturan-aturan yang mendasari pemberhentian seorang anggota dari kepolisian secara tidak hormat.
Atas dasar hal tersebut, Ia menilai bahwa Richard Eliezer tidak termasuk dalam kategori yang pantas untuk dilepas keanggotaannya.
Baca Juga: Tunggu Nasib! Akankah Richard Eliezer Lolos dari Sidang Kode Etik? Ini Kata Kadiv Humas Polri
Hal ini juga didasari dari fakta pada persidangan bahwa mantan anak buah Ferdy Sambo itu mendapatkan vonis yang paling ringan dibandingkan dengan para terdakwa lainnya.
“Richard kan hukumannya cuma 1 tahun 6 bulan. Berarti dia tidak termasuk dalam kategori yang paling berat,” katanya.
Oleh karena itu, Penasihat Ahli Kapolri inu menegaskan bahwa Richard Eliezer tidak akan mendapatkan pemberhentian secara tidak terhormat
“Tidak kena PTDH,” tegasnya.
Menurutnya, terpidana kasus pembunuhan terhadap Brigadir J itu tidak memiliki niat jahat dalam hatinya, sehingga tidak pantas apabila diberhentikan.
Ia pun menegaskan bahwa Richard Eliezer merupakan orang yang jujur dan melakukan pembunuhan serta skenario Sambo hanya karena terpaksa.
Atas dasar hal tersebut, kemudian kriteria yang menyatakan bahwa seseorang layak dipecat menjadi hilang dari Bharada E.
“Dia kemarin kan hanya dituduh saja. Kenyataannya setelah 6 bulan dalam persidangan, ternyata dia itu hanya terpaksa, kemudian jujur, akhirnya kriteria untuk dia dipecat kan tidak ada,” katanya.
Baca Juga: Usai Vonis Ferdy Sambo Cs, Orang Tua Brigadir J Datangi Bareskrim Minta Kenaikan Pangkat Anaknya?
Aryanto juga menyebutkan bahwa Richard Eliezer memiliki tingkah laku yang baik dan prestasinya bisa diakui.
Tak hanya itu saja, terpidana kasus pembunuhan terhadap Brigadir J itu juga telah menyadari kesalahannya, sehingga tidak pantas untuk diperlakukan sebagai orang jahat.
“Selama ini tingkah lakunya baik, prestasinya baik dan dia menyadari kesalahannya gitu kan. Kayak gitu masa mau diperlakukan sebagai orang jahat sehingga dia tidak pantas untuk jadi anggota polisi, itu kan melanggar,” terang Aryanto.***

Share this article
Menurutnya, terpidana kasus pembunuhan terhadap Brigadir J itu tidak memiliki niat jahat dalam hatinya, sehingga tak pantas diberhentikan