AYOJAKARTA.COM--Richard Eliezer, sang justice collaborator, saksi, dan sekaligus terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J menjadi perbincangan warganet pasca sidang vonisnya di Pengadilan Jakarta Selatan pada 15 Februari 2023.
Richard Eliezer yang divonis 18 bulan telah memberikan dampak domino lebih banyak hingga hari ini.
Salah satu dampak yang dibahas adalah status pekerjaannya sebagai anggota kepolisian. Apakah akan Dipecat Tidak Dengan Hormat (PTDH), ataukah Richard Eliezer akan tetap menjadi anggota kepolisian hanya saja diberikan sanksi?.
Baca Juga: Sebut Kekuatan Dorongan Amplop, Kamaruddin Simanjuntak Tanggapi KUHP Baru Terkait Hukuman Mati!
Dikutip oleh AyoJakarta.com melalui channel YouTube Metro TV pada 19 Februari 2023 tentang status dan nasib ke depan pasca Richard Eliezer menyelesaikan hukuman pidana di penjara akhirnya terjawab.
Melalui video yang beredar pertanyaan warganet dan juga masyarakat tentang status pekerjaan Richard Eliezer dijawab oleh Kepala Divisi humas Polri.
Kadiv Humas Polri mengungkapkan bahwa status Richard Eliezer akan ditentukan melalui sidang kode etik polisi.
Irjen Dedi Prasetyo Kadiv Humas Polri mengatakan bahwa nasib Richard Eliezer berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat anggota Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik.
Kadiv Humas Polri menyebutkan bahwa keputusan sidang vonis Richard Eliezer menjadi salah satu bahan pertimbangan untuk menentukan nasib Richard Eliezer di institusi Polri kedepannya.
"Komisi kode etik akan mempertimbangkan keputusan (vonis Richard Eliezer) untuk menghasilkan keputusan," irjen Dedi Prasetyo.
Bahkan Irjen Dedi Prasetyo juga menambahkan bahwa Richard Eliezer sebagai Justice collaborator pada kasus pembunuhan Brigadir J juga merupakan poin penting yang akan disorot dalam sidang kode etik.
"Kemudian yang kedua Hakim kode etik nanti akan mendengarkan saran dan masukan dari saksi ahli dan juga dengarkan apa yang menjadi suara masyarakat," terang Irjen Dedi Prasetyo.
Hal ini ditegaskan oleh Kapolri terkait mendengarkan suara masyarakat guna memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
Melalui pertimbangan-pertimbangan penting tersebut,Sidang etik diharapkan dapat memutuskan dengan seadil-adilnya terkait nasib dari Richard Eliezer ke depannya secara arif dan bijaksana.
Sidang komisi kode etik untuk Richard Eliezer disebutkan telah dijadwalkan hanya saja untuk tanggal pastinya belum dapat membagikan kepada khalayak.
"Apabila sudah dijadwalkan sidang maka akan disampaikan kembali kepada teman-teman media," terang Irjen Dedi Prasetyo.
Kadiv Humas Polri juga menyebutkan bahwa hasil sidang di Pengadilan Negeri yang meskipun belum berkekuatan hukum tetap akan tetap menjadi pertimbangan dan menurut sang Kepala Divisi humas sudah mencukupi.***

Share this article
Kadiv Humas Polri mengungkapkan bahwa status Richard Eliezer akan ditentukan melalui sidang kode etik polisi.