AYOJAKARTA.COM- Sejak pengakuan Richard Eliezer yang berubah dalam BAP dimana ia mengungkapkan fakta tentang Ferdy Sambo ikut menembak Yosua membuat publik geger dengan pernyataan tersebut.
Hal ini juga membuat suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo secara tidak langsung akhirnya mengakui bahwa skenario tembak menembak itu merupakan suatu rencana untuk melindungi Richard Eliezer.
Namun pada kenyataannya, seiring berjalan waktu semua fakta tentang skenario pembunuhan berencana ini dibongkar habis oleh sang justice collaborator Richard Eliezer. Ia mengatakan bahwa pengakuan pertama saat BAP ialah doktrin dari atasannya.
Baca Juga: Putranya Divonis 1,5 Tahun Penjara, Tangis Haru Ibunda Richard Eliezer Pecah: Kebenaran Akan Menang!
Diketahui Ferdy Sambo meminta Richard untuk mengikuti skenario yang dibuatnya agar bisa melindungi semua orang-orang yang terlibat dalam kasus perkara ini. Namun skenario tersebut sangat bertentangan dengan hati nuraninya yang membuat dirinya selalu dihantui sama rasa bersalah pada almarhum Yosua pada kala itu.
Singkat cerita akhirnya Richard Eliezer membuat pengakuan secara tertulis maupun lisan dimana ia berjanji untuk mengungkapkan fakta dibalik kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat secara jujur sebagai permintaan maaf atas kesalahan yang dilakukannya terhadap rekan kerjanya tersebut.
Kemudian sikap ini yang membuat Richard Eliezer semakin tenang setelah membongkar skenario jahat Sambo. Meskipun ia tahu bahwa konsekuensi dari sikap yang menentang mantan atasannya tersebut bisa membuat nyawanya terancam. Akan tetapi ia tetap pada prinsip kejujuran yang sudah dianut sejak lama dimana orang tuanya selalu meminta Richard Eliezer untuk bisa menegakkan kebenaran meskipun pahit.
Melihat hal itu wakil ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan bahwa Richard Eliezer memiliki sikap yang tenang dalam menghadapi semua kasus perkara yang sedang berlangsung sejak tuntutan jaksa 12 tahun penjara yang dinilai telah melukai rasa keadilan karena statusnya sebagai JC.
Baca Juga: Pakar Hukum Pidana: Richard Eliezer Dapat Kembali ke Kepolisian, Syaratnya Jika…
Awalnya Edwin menjelaskan bahwa kondisi Richard Eliezer sangat sehat dan tidak memiliki beban dalam vonis hakim. Pasalnya Richard Eliezer sudah mengetahui vonis hakim pada empat terdakwa lainnya. Tetapi ekspresinya terlihat biasa saja dan tidak berlebihan.
"Jadi pertama saya ketemu Richard itu 16 juli,dimana peristiwa tersebut pada 8 juli di rumah saguling Pak Ferdy Sambo. Saya gak nyangka orangnya kecil. Awal saya pikir anggota brimob atau polri itu badannya gede ternyata kecil," kata Edwin saat mengingat momen pertama kali bertemu Richard Eliezer yang dikutip ayojakarta.com pada tayangan Metro TV, Rabu (15/2).
Momen ini pun berlanjut ketika Richard Eliezer datang tiga kali ke LPSK. Namun pada saat datang ia ditemani oleh Brimob masih dengan skenario Sambo. Dimana Edwin menjelaskan bahwa kalau Richard Eliezer tetap pada versi yang di doktrin tersebut maka statusnya menjadi tersangka.
"Saya sampaikan ke dia, kalau kamu ikut versi ini, kamu pasti jadi tersangka. Kalau kamu tersangka LPSK tidak bisa lindungi kamu, tapi kamu hanya bisa dilindungi kalau jadi justice collaborator, "kata Edwin pada Richard Eliezer pada waktu itu.
Baca Juga: Momen Sujud Syukur Orang Tua Richard Eliezer Usai Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Pada Anaknya
Menurut Edwin jika Richard Eliezer berstatus sebagai JC harus ada memenuhi syarat sebagai pelaku utamanya. Setelah itu Richard mengalami perubahan secara psikis. Dimana ia ditetapkan sebagai tersangka yang membuat dirinya membuat pengakuan tertulis maupun lisan sudah jauh hari sebelumnya.
Tak hanya itu saja, pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan juga mengatakan bahwa sikap tenang Richard Eliezer ini terlihat pada saat ia melawan penasehat hukum Sambo ketika ditanya BAP tanggal 5 agustus.
"Dia melawan penasehat hukum ketika menyatakan BAP rekayasa setelah tanggal 5 dan 8, Icad melawan dalam tanda kutip menatap tajam. Kalau ia tidak jujur maka ia akan tengok kiri kanannya. Sampai-sampai di peringatkan oleh ketua majelis dalam persidangan.
Selanjutnya Asep juga mengapresiasi sikap tenang Richard Eliezer melebihi anak S3. Sebab ia selalu bersikap tenang dalam menghadapi segala pertanyaan yang diberikan penasehat hukum maupun jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Haru! Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Hakim Sebut Dirinya Bukan Pelaku Utama
Sementara itu ketika membacakan pledoi Richard Eliezer memulainya dengan pengakuan minta maaf pada almarhum dan itu tidak ada sebelumnya jika melihat ke empat terdakwa lainnya dimulai dengan curriculum vitae. Selain itu, orang kecil, terpencil ini juga mengungkapkan pengakuan dosa yang dilandasi dengan kejujuran yang patut ditiru yang mana memiliki sikap tenang setelah mengungkapkan apa yang membuat dirinya tertekan.
"Kita juga belajar dari orang kecil inilah bahwa ada kejujuran, ada keberanian yang dilawan bukan tembok tetapi beton bertulang yang langsung bekas mantan atasannya, " kata Asep.
Sebagai informasi tambahan, Richard Eliezer divonis hakim dengan hukum pidana 1 tahun 6 bulan.**)

Share this article
Ketenangan Richard Eliezer menjadi sorotan warganet terutama pada sidang kasus pembunuhan Brigadir J.