AYOJAKARTA.COM – Richard Eliezer terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjalani sidang putusan atau vonis pada hari ini, 15 Februari 2023 di PN Jakarta Selatan.
Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis kepada Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis yang dibacakan oleh Hakim kepada Richard Eliezer terlampau jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara.
“Mengadili menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Hakim dilansir dari tayangan KOMPAS TV pada Rabu, (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ungkap Hakim.
Dalam persidangan pembacaan vonis terhadap Richard Eliezer (Bharada E), Hakim menyebutkan bahwa ia terbukti turut serta melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Selain itu, Hakim mengatakan bahwa terdakwa lain (dalam sidang ini ditetapkan sebagai saksi) seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal mempunyai tujuan yang sama dalam perkara ini.
“Saksi Ferdy sambo, aksi Kuat Maruf, saksi Ricky Rizal dan saksi Putri Candrawathi mempunyai peranan masing-masing dengan kehendak dan tujuan yang sama yaitu menghilangkan nyawa korban Yosua hutabarat bekerja layaknya sistem, tanpa adanya peran salah satu saksi tidak dapat berjalan,” katanya.
Pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Hakim menilai bahwa Richard Eliezer (Bharada E) mempunyai peran sebagai orang yang menembak korban.
Sedangkan Ferdy Sambo, Hakim menetapkannya sebagai aktor intelektual dan pelaku utama sekaligus orang yang juga menembak Brigadir J.
“Dalam perkara ini terdakwa (Richard Eliezer) mempunyai peranan sebagai orang yang menembak korban (Brigadir J),” tutur Hakim.
“Sedangkan Ferdy Sambo merupakan pencetus ide, aktor intelektual, perancang, sekaligus orang yang menembak korban Yosua Hutabarat, serta melibatkan para saksi lain termasuk terdakwa,” tambahnya.
“Sehingga Ferdy Sambo dipandang sebagai pelaku utama,” sambung Hakim.
Meskipun Richard Eliezer (Bharada E) terbukti melakukan penembakan, Hakim menyatakan bahwa dirinya bukanlah pelaku utama.
“Meskipun terdakwa benar sebagai orang yang melakukan penembakan terhadap Yosua Hutabarat (Brigadir J) termasuk pelaku tetapi bukan pelaku utama,” pungkas Hakim.***

Share this article
Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis kepada Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.