AYOJAKARTA.COM –- Maruarar Siahaan, mantan hakim yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, mengungkapkan bahwa KUHP baru akan berlaku tiga tahun lagi, tepatnya pada tahun 2026.
Sebagaimana dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube Official inews pada 15 Februari 2023, pasal 100 KUHP terbaru ini kemudian jadi viral dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dianggap bersalah karena telah merencanakan dan melakukan pembunuhan Brigadir J, dan atas vonis hakim, ia dijatuhi hukuman mati.
Maruarar Siahaan: Vonis hukuman mati Ferdy Sambo terancam gagal
Maruarar Siahaan memberikan penjelasan bahwa dalam kasus Ferdy Sambo, pengadilan telah memperhatikan semua hal yang dianggap relevan dalam kasus tersebut, termasuk unsur-unsur pembunuhan berencana yang diakui oleh Ferdy Sambo sendiri.
Oleh karena itu, vonis hukuman mati yang diberikan oleh hakim sesuai vonis maksimal dari pembunuhan berencana, akan tetapi, terancam gagal karena pasal 100 KUHP.
Menanggapi hal itu, Maruarar Siahaan, mantan hakim menjelaskan bahwa pasal 100 tersebut akan berlaku pada 2026, bukan saat ini yang mana berarti tidak dapat diimplementasikan pada Ferdy Sambo.
“Pasal 100 KUHP itu akan berlaku beberapa tahun lagi, bukan tahun saat jatuhnya vonis hukuman mati,” terang Maruarar Siahaan.
Pengesahan KUHP baru menuai banyak pro dan kontra dari berbagai pihak, termasuk kalangan hakim, pengacara, dan masyarakat luas. Beberapa pasal dalam KUHP baru dianggap kontroversial, salah satunya adalah pasal 100 yang mengatur tentang hukuman mati.
Pasal 100 KUHP terbaru menyebutkan bahwa hukuman mati hanya dapat diberikan dalam kasus-kasus tertentu, yaitu pada kasus terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan perang, dan kejahatan yang mengakibatkan kematian.
Selain itu, hukuman mati juga hanya dapat diberikan setelah putusan pengadilan yang telah memperhatikan semua hal yang dianggap relevan dalam kasus tersebut.
Meski demikian, Maruarar Siahaan juga menegaskan bahwa penerapan hukuman mati harus dilakukan dengan hati-hati dan selektif. Hukuman mati bukanlah satu-satunya pilihan yang dapat diambil dalam kasus-kasus kejahatan yang berat, dan pengadilan harus mempertimbangkan segala aspek dalam kasus tersebut sebelum memutuskan untuk memberikan hukuman mati.
Sementara itu, Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan dan dipidana hukuman mati pada Senin, 13 Februari 2023 kemarin, bersama sang istri Putri Candrawathi yang dihukum 20 tahun penjara.
Hingga saat ini pihak dari penasihat hukum Ferdy Sambo masih mempelajari putusan majelis hakim sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding. Hal ini sebagaimana diungkapkan Arman Hanis pasca sidang vonis.
“Kami akan mempelajari terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk banding,” terang Arman Hanis.***(Zharifah Ardiana)

Share this article
Meski demikian, Maruarar Siahaan juga menegaskan bahwa penerapan hukuman mati harus dilakukan dengan hati-hati dan selektif.