AYOJAKARTA.COM - Richard Eliezer telah menjalani sidang vonis atas kasus perkara pembunuhan Brigadir Yosua.
Richard Eliezer sebelumnya dituntut selama 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun hari ini, Rabu, 15 Februari 2023 Ketua Majelis Hakim memutuskan bahwa Richard Eliezer divonis hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Baca Juga: Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Akankah Diterima Kembali di Kepolisian?
Hal tersebut tentu menjadi harapan bagi para pendukung Bharada E khususnya dari pihak keluarga Richard.
Dikutip dari kanal YouTube Kompastv, Jamin Ginting selaku Pakar Hukum Pidana menyebut bahwa jika Bharada E mendapat vonis berat seperti terpidana lainnya, maka penegakan keadilan di Indonesia masih suram.
“kalau dia sama saja dihukum dengan pelaku lainnya seperti Kuat Maruf ataupun Ricky Rizal, ataupun Ibu PC hukumannya 15 tahun, 20 tahun artinya tidak ada sejarah akan terjadi dalam pengungkapan kasus besar bagi seorang justice collaborator,” kata Jamin.
Jamin Ginting juga turut menggaris bawahi, di mana vonis hukuman untuk Bharada E ini seperti leading case.
Baca Juga: Richard Eliezer Berstatus Justice Collaborator Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Sebab Eliezer dapat menjadi suatu panutan dalam kasus lainnya sebagai justice collaborator.
“ada satu hal yang perlu saya garis bawahi ini adalah nantinya akan menjadi leading case, karena ini akan menjadi panutan bagi kasus-kasus berikutnya jika hakim melakukan dengan hukum progresif,” ujarnya.
Setidaknya ada ada dua pertimbangan Hakim menurut Pakar Hukum Pidana dalam memberikan hukuma pada Bharada E.
Pertimbangan pertama adalah apakah Hakim akan mengembalikkan Richard Eliezer kembali ke Kepolisian?.
Dengan sebuah apresiasi atas apa yang sudah Bharada Eliezer lakukan dengan mengungkap fakta.
Atau kedua, apakah Hakim akan menganggap bahwasanya bentuk apresiasi ini untuk Eliezer tidak harus mengembalikkannya ke Kepolisian tetapi cukup dengan memberikan hukuman yang lebih ringan.
Jamin Ginting selaku Pakar Hukum Pidana menyebut bahwa untuk kembali menjadi Polisi, maka setidaknya Bharada E harus memenuhi syarat.
Syaratnya yakni Eliezer harus mendapat hukuman kurang dari dua tahun.
Baca Juga: DIBONGKAR! Novel Baswedan Preteli Dugaan Kejahatan Lain yang Ditutupi oleh Ferdy Sambo, Apa Saja?
“dia mengembalikkan ke kepolisin, artinya hukumannya itu tidak boleh lebih dari dua tahun, karena syarat untuk bisa diterima lagi kepolisain tidak boleh dipidana dengan pidana lebih dari dua tahun, itu syaratnya untuk bisa masuk kembali kepolisian,” ujar Jamin.**)

Share this article
Richard Eliezer telah menjalani sidang vonis atas kasus perkara pembunuhan Brigadir Yosua, Rabu (15/02).