AYOJAKARTA.COM- Kabar adanya isu tentang perjanjian utang piutang antara Anies Baswedan dan Sandiaga Uno senilai Rp50 Miliar ini membuat publik heboh. Pasalnya surat perjanjian tersebut dibocorkan langsung oleh Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa.
Adapun pernyataan Erwin Aksa ini diungkapkannya pada kanal youtube Akbar Faizal Uncensored yang diunggah pada Minggu 5 Februari 2023.
Hal tersebut juga dikaitkan dengan pernyataan Sandiaga tentang adanya perjanjian politik antara dirinya, Anies Baswedan dan ketua partai gerindra Prabowo Subianto.
Baca Juga: Terungkap Bagaimana Iming-Iming KSP Indosurya Untuk Menarik Investor, Berikut 5 Poin Pentingnya!
Namun pada waktu itu Sandiaga tidak mau mengungkapkan apa isi dari perjanjian tersebut secara detail. Namun, ia menyebutkan bahwa perjanjian tersebut ditulis tangan oleh Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Fadli Zon.
Kemudian surat perjanjian tersebut beredar di twitter yang diunggah oleh akun @Tita83079013 dimana surat hutang itu ditandatangani Anies di atas materai pada 9 Maret 2017. Dan akun itu juga meminta Anies Baswedan untuk jujur.
"Jangan bohong lagi ...Nis, " tulis cuitan @Tita83079013
Selanjutnya salinan dokumen berisi surat perjanjian hutang tersebut diberikan judul Surat Pernyataan Pengakuan Hutang III dan ditandatangani oleh Anies di atas materai 6000 pada 9 Maret 2017.
Perjanjian ini terdiri dari 7 poin dalam surat yang ditandatangani oleh Anies. Pertama, surat pernyataan ini adalah tambahan dari Surat Pernyataan Pengakuan Hutang I yang dibuat pada 2 Januari 2017 lalu sebesar Rp 20 miliar. Lalu Anies mengakui kembali meminjam uang sebesar Rp 30 miliar dari Sandi tanpa jaminan dan tanpa bunga pada 2 Januari 2017. Dana ini digunakan untuk keperluan kampanye Pilkada DKI 2017. Adapun dana ini akan diserahkan oleh Sandi langsung kepada tim kampanye.
Setelah itu ia juga meminjam uang sebesar Rp 42 miliar kepada Sandiaga tanpa jaminan dan bunga. Untuk total pinjaman dana kampanye pilkada putaran II DKI sebesar Rp 92 miliar.
Menurut isi perjanjian hutang ini, Anies mengakui bahwa total jumlah dana pinjaman I, II dan III adalah sebesar Rp 92 miliar. Sebagaimana dana pinjaman I, Anies menyatakan mengetahui bahwa dana pinjaman II itu berasal dari pihak ketiga. Sementara itu, Sandi menjamin secara pribadi pengembalian dana pinjaman II ini kepada pihak ketiga. Dan pinjaman hutang tersebut dijamin oleh Erwin Aksa sebagai pihak penjamin dari partai PKS dan Gerindra.
Baca Juga: KUR BRI 2023 Masih Ada?
Lalu perjanjian yang diungkapkan oleh Erwin Aksa ini ternyata dia anggap lunas ketika Anies dan Sandi menang dalam pemilihan pilkada itu. Akan tetapi Anies juga berjanji akan mengembalikan uang Sandiaga apabila kalah dalam pemilihan tersebut.
"Saya berjanji akan bertanggung jawab akan mengembalikan dan atau membantu upaya pengembalian Dana Pinjaman III tersebut jika Saya dan Bapak Sandiaga S Uno tidak berhasil terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada DKI 2017 dengan berkoordinasi dengan Pihak Penjamin," demikian isi perjanjian hutang pada poin 6 yang dikutip ayojakarta.com, Sabtu (11/2).
"Dalam hal Saya dan Bapak Sandiaga S Uno berhasil terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada DKI 2017, maka Bapak Sandiaga S Uno berjanji untuk menghapuskan Dana Pinjaman I, II dan III serta membebaskan Saya dari kewajiban untuk membayar kembali Dana Pinjaman I, II dan III tersebut.
Mekanisme penghapusan Dana Pinjaman I, II dan III tersebut akan ditentukan kemudian melalui kesepakatan antara Saya dan Bapak Sandiaga Uno," tulis poin terakhir dari perjanjian Anies-Sandi.

Share this article
Beredar diduga surat perjanjian utang piutang antara Anies Baswedan dan Sandiaga Uno senilai Rp50 Miliar membuat heboh, ini poin-poinnya