AYOJAKARTA.COM--Jelang Vonis Kasus pembunuhan Brigadir Yosua menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait adanya intervensi terhadap putusan Majelis Hakim.
Intervensi berupa Gerakan bawah tanah yang disebut-sebut oleh Mahfud MD perlu diwaspadai dan mendapat perhatian lebih demi mendapatkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, baik pelaku, korban maupun masyarakat Indonesia.
Tuntutan hukuman sudah disampaikan Jaksa Penuntut Umum kepada masing-masing terdakwa. Kendati demikian tak luput dari pro dan kontra muncul.
Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak menyebutkan bahwa dalam melakukan fungsi pengawasan Komisi Kejaksaan terikat pada peraturan perundang-undangan.
Pemantauan oleh Komisi Kejaksaan dalam kasus terdakwa Ferdy Sambo selalu didasarkan pada Perpu dan kode etik.
Barita menjelaskan bahwa secara hukum, tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada para terdakwa didasarkan pada perannya masing-masing sesuai dengan fakta persidangan.
Ketika ditanya terkait adanya intervensi, Barita Simanjuntak menyebutkan bahwa ada tidaknya Gerakan bawah tanah bisa dilihat dari adanya substansi tuntutan.
“Adanya Gerakan bawah tanah dapat dilihat dari substansi tuntutan.” ujar Barita Dikutip Ayojakarta.com pada kanal YouTube medcom.id pada (5/2/2023).
Muncul anggapan masyarakat yang menyebutkan bahwa terdakwa Ferdy Sambo memiliki jejaring yang luar biasa dan mampu berpengaruh pada vonis hakim.
Menanggapi hal itu, membuat pihak Komisi Kejaksaan melakukan pengawasan ekstra atas kasus yang menimpa mantan Kadiv Propam Polri, terdakwa Ferdy Sambo.
“Seluruh sarana komunikasi dari tim jaksa penuntut umum itu dilakukan penyadapan, kemudian mereka diawasi secara ketat gerak-geriknya, segala aktivitasnya.” ujar Barita.
Komisi Kejaksaan terus melakukan fungsi kontroling, pengecekan informasi selama proses persidangan untuk memastikan tidak ada Gerakan Bawah Tanah yang mengintervensi tuntutan Jaksa.
Barita menyebutkan bahwa Komisi Kejaksaan siap menerima laporan apabila terdapat temuan perbuatan yang tidak profesional dan ada pengaruh ‘intervensi’.
Baca Juga: Bebas Tanpa Syarat! Diputuskan Langsung dari Istana, Jokowi Bebaskan Richard Eliezer, Benarkah?
Hingga saat ini, Barita menyebutkan bahwa tidak ada laporan secara resmi dari masyarakat terkait adanya pengaruh intervensi.
Namun Komisi Kejaksaan tetap melakukan fungsi pengawasan secara senyap dan melakukan koordinasi dengan unit-unit Intelijen agar marwah penegakan hukum ini tidak bisa diintervensi.
Hal ini dilakukan karena Kekuasaan penuntutan bersifat merdeka,sehingga tidak boleh ada tekanan, paksaan, intervensi dari siapapun.***

Share this article
“Seluruh sarana komunikasi dari tim jaksa penuntut umum itu dilakukan penyadapan, kemudian mereka diawasi secara ketat gerak-geriknya