AYOJAKARTA.COM – Mantan anak buah Ferdy Sambo yakni Baiquni Wibowo menjalani sidang pembacaan nota pembelaan hari ini.
Untuk diketahui, Baiquni Wibowo dituntut pidana 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tuntutan yang telah digelar sebelumnya.
Atas tuntutan jaksa, eks geng Ferdy Sambo tersebut kemudian mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Namun Baiquni Wibowo justru mengungkap fakta baru yang mengejutkan dalam nota pembelaannya tersebut.
Baiquni Wibowo sendiri ditetapkan sebagai terdakwa Obstruction Of Justice terkait perusakkan DVR CCTV dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dikutip AyoJakarta.com dari Youtube Kompas TV pada (3/2/23), dengan suara tegas dan lantang Baiquni Wibowo menguak fakta mengejutkan soal DVR CCTV dalam kasus Ferdy Sambo.
Dimana ia menuturkan jika ternyata banyak yang menguasai DVR CCTV tersebut hanya saja tidak semuanya mengaku.
Bahkan Baiquni Wibowo juga membeberkan jumlah oknum yang menguasai DVR CCTV rumah dinas Ferdy Sambo tersebut lebih dari 5 orang.
“Pihak yang menguasai DVR, CCTV bukan hanya saya, melainkan berbagai orang telah menguasainya. Setidaknya ada lebih dari 5 orang yang pernah menguasai DVR tersebut. Jumlah tersebut hanya berdasarkan keterangan orang yang mengakui belum termasuk orang yang menguasai tapi tidak mau mengakui,” ujar Baiquni Wibowo membacakan pledoinya.
Tak hanya itu, Baiquni Wibowo juga sangat menyayangkan kejujurannya yang justru menjadikan dirinya terpuruk dan bahkan ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus Obstruction Of Justice.
“Sekali lagi saat ini kejujuran hanya mengantarkan orang kepada keterpurukan, tidak heran jika kemudian orang lebih memilih untuk tidak mengakui apapun bahkan berbohong,” kata Baiquni Wibowo.
Baca Juga: Soal CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo: Banyak yang Kuasai, Tapi Tak Mengakui
Lebih lanjut ia menambahkan, “Saya dikonstruksikan sebagai satu-satunya yang mengakses DVR, begitu sederhana sebuah kesimpulan dan analisa padahal DVR itu berada pada penguasaan begitu banyak orang. Analisa tersebut tidak didukung dengan asal pengetahuan bahwa saya adalah satu-satunya orang yang mengakses DVR.”
Eks anak buah Ferdy Sambo tersebut juga menyesalkan penilaian persidangan yang menyebut bahwa ia sebagai pelaku perusak DVR CCTV padahal banyak yang mengakses barang bukti tersebut.
“Mungkin saya adalah satu-satunya orang yang mengaku telah mengakses DVR tersebut, namun apakah itu berarti saya yang mengakses? Apakah akibat saya mengakses DVR tersebut mengakibatkan DVR rusak? Analisa ini melampaui berita acara forensic dan keterangan di forensic yang bahkan tidak mengetahui apakah penyebab DVR menampilkan pesan rusak,” tegas Baiquni Wibowo.
Dalam pledoinya, Baiquni Wibowo juga meminta kepada Majelis Hakim untuk memberi keadilan bagi dirinya agar jangan sampai ia menjadi pihak yang dikriminalisasikan berdasarkan asumsi semata.
“Yang mulia Majelis Hakim,mohon pertimbangan agar yang mulia mencari keadilan bagi saya dan jangan sampai kriminalisasi berdasarkan asumsi kembali terjadi di atas diri saya,” jelas Baiquni Wibowo.
“Sesungguhnya saya meyakini bahwa saya tidak akan menjadi tersangka dan tidak akan sampai ke persidangan pada hari ini jika pada saat itu saya tidak membantu penyidik untuk menemukan copyan rekaman CCTV tersebut sekaligus saya pun tidak perlu mengakui bahwa ada kegiatan mengcopy dan mengakses DVR,” imbuhnya.
***

Share this article
Wah! Ada fakta baru dari Baiquni Wibowo soal DVR CCTV. Ternyata ada lebih dari 5 orang yang pernah menguasai DVR tersebut.. Siapa saja?