AYOJAKARTA.COM - Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yakni Baiquni Wibowo menjalani sidang pleidoi atau nota pembelaan.
Sidang pleidoi atau nota pembelaan Baiquni Wibowo berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/2/2023).
Dalam nota pembelaannya, Baiquni Wibowo memberikan pembelaan diri soal rekaman CCTV rumah dinas Ferdy Sambo.
Baiquni Wibowo mengatakan bahwa dirinya berniat baik meminta penyidik untuk mengambil salinan CCTV rumah Ferdy Sambo yang ada pada istrinya.
Selain itu, Baiquni Wibowo mengaku bahwa dirinya tahu ada file rekaman CCTV dalam hardisk eksternal.
“Saya dengan niat baik dan secara sukarela meminta penyidik untuk mengambil hardisk eksternal dari istri saya, kemudian membawa hardisk tersebut untuk diperiksa oleh penyidik,” kata Baiquni Wibowo dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KompasTV, Jumat (3/2/2023).
“Saya mengetahui jelas bahwa ada file atau data hasil backup-an rekaman tersebut di dalam hardisk eksternal dan polisi akan menemukannya,” sambung Baiquni Wibowo.
Di hadapan hakim, Baiquni Wibowo menjelaskan bahwa apa yang ia sampaikan dalam pleidoi adalah cerita sebenarnya tentang salinan rekaman CCTV tersebut.
“Mohon izin Yang Mulia Majelis hakim inilah cerita yang sebenarnya bukan cerita yang beredar, yang banyak beredar yaitu istri saya yang secara tidak sengaja menyerahkan hardisk seolah menanyakan apakah penyidik mau sekalian membawa hardisk sehingga muncul istilah tangan Tuhan istri Kompol Baiquni tiba-tiba menyerahkan hardisk,” jelasnya.
Baca Juga: Ternyata Richard Eliezer Anggap Ferdy Sambo sebagai Ayahnya, Mengapa? LPSK Ungkap Fakta Penting Ini
Baiquni Wibowo kemudian menyampaikan bahwa dirinya hanya berniat untuk membantu penyidik.
Sayangnya, setelah penyidik menemukan salinan rekaman CCTV tersebut dirinya malah terseret.
Baiquni Wibowo menuturkan bahwa niat baiknya tersebut justru malah membuat dirinya menjadi tersangka dan terdakwa.
“Setelah penyidik menemukan copy rekaman CCTV tersebut saya langsung dijadikan tersangka. Niat saya untuk membantu malah membuat saya jadi tersangka dan menjadi terdakwa pada sidang hari ini,” tuturnya.
Terseret dalam kasus ini, membuat Baiquni Wibowo harus menerima tuntutan dua tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum.
Menurutnya, tuntutan dua tahun penjara tersebut hanya karena ia diasumsikan sebagai orang yang mengakses DVR.
“Dituntut dua tahun penjara dengan analisa sederhana karena saya diasumsikan sebagai satu-satunya yang mengakses DVR dan copy DVR, maka DVR tersebut rusak,” ujarnya.
“Majelis Hakim Yang Mulia, sekali lagi saya menjadi subjek yang dikonstruksikan dengan dasar asumsi berdasarkan fakta persidangan. Berdasarkan fakta persidangan, kegiatan mengakses dan tindakan mengcopy tidak serta merta mengakibatkan rusaknya DVR,” tutupnya.***

Share this article
Serahkan salinan rekaman CCTV untuk membantu penyidik, Baiquni Wibowo malah dijadikan tersangka obstruction of justice.