AYOJAKARTA.COM- Dalam sidang perdananya, jaksa penuntut umum mendakwa Teddy Minahasa sebagai orang yang menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika jenis sabu hasil barang sitaan.
Hal tersebut disampaikan penuntut umum dalam sidang perdana kasus peredaran narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, pada Kamis (2/2/2023).
Mulanya diketahui eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menanyakan ketersediaan Teddy untuk menyimpan barbuk tersebut di rumah dinas kapolda.
Baca Juga: Maluku Tenggara Barat Diguncang Gempa Berkekuatan 4.4 M Pagi Ini!
"Saksi Dody Prawiranegara menemui terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa apakah barang bukti narkotika jenis sabu yang telah disisihkan kiranya dapat disimpan di rumah dinas kapolda saja," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2).
Dalam perkara ini, Teddy justru meminta Dody untuk menyimpan sabu tersebut di tempatnya.
"Namun, terdakwa memberikan arahan kepada saksi Dody Prawiranegara untuk menyimpannya sendiri barang bukti narkotika jenis sabu tersebut," kata jaksa.
Baca Juga: Bocoran Jadwal KIP Kuliah 2023: Cara Mudah Pendaftaran Hanya Perlu Ikuti 5 Langkah Ini, Yuk Daftar!
Kemudian jaksa juga mengungkap isi percakapan Teddy dengan AKBP Dody Prawiranegara
"Bahwa pada tanggal 20 Mei 2022 sekira pukul 23.41 WIB terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi Whatsapp kepada saksi Dody Prawiranegara dengan kalimat, mainkan ya mas dan saat Dody Prawiranegara menjawab, siap jenderal," kata jaksa yang dikutip dalam kompastv live, jumat (3/2).
Tak hanya itu, Dody juga mengikuti arahan Teddy yang meminta barbuk tersebut dijual seperempatnya dulu sebelum dijual semuanya.
"Lalu terdakwa menjawab, minimal seperempatnya dan saksi Dody Prawiranegara jawab kembali, siap 10 jenderal," kata Dody yang ditirukan jaksa saat mematuhi perintah Teddy.
Baca Juga: Misteri Angka 13! Sidang Vonis Ferdy Sambo 13 Februari: Benarkah Akan Bawa Kesialan hingga Hukuman Mati?
'
Kemudian, pada tanggal 21 Mei 2022 Polres Bukittinggi melakukan press rilis terkait pemusnahan narkotika yang dihadiri oleh terdakwa Irjen Teddy Minahasa. Adapun barang bukti tersebut berada dalam ruang kerja saksi Doddy.
Di sisi lain Teddy juga meminta Dody untuk menukarkan sabu tersebut dengan tawas agar bisa dijadikan bonus untuk anggota lainnya nanti.
Selanjutnya, Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Share this article
Jaksa penuntut umum mendakwa Teddy Minahasa sebagai orang yang menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.