AYOJAKARTA.COM---Febri Diansyah menyinggung tentang keberadaan garis polisi di TKP kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, khususnya Rumah Dinas Ferdy Sambo.
Sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J sudah berada di garis final, sedangkan garis polisi masih terpasang di rumah klien Febri Diansyah yakni Putri Candrawathi.
Atas dasar hal tersebut, pihak Putri Candrawathi kemudian meminta permohonan kepada majelis hakim untuk melepaskan garis polisi tersebut.
Menurut Febri Diansyah, urusan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J berkaitan dengan TKP sudah kelar, apalagi kini mendekati putusan hukuman oleh hakim.
Sehingga keberadaan rumah dinas itu tak lagi ada sangkut pautnya lagi kini.
"Ya sebenarnya kalau kasusnya sudah selesai garis polisi itu kan tidak dibutuhkan lagi," kata Febri kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).
Diungkap Febri Diansyah, sesungguhnya dalam rumah dinas Ferdy Sambo ada sejumlah barang yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan Brigadir j.
Maka dari itu, Febri dan timnya pun meminta agar beberapa barang milik Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dikembalikan.
Tak hanya itu saja, Febri Diansyah juga menyinggung adanya bahan makanan yang masih tersimpan dan sayang apabila ditelantarkan.
"Ada beberapa barang-barang yang tidak ada hubungannya dengan perkara. Ada beras juga ya di dapur itu kan, juga sebenarnya bisa disumbangkan ke pihak yang membutuhkan," terang Febri.
Menurutnya, lebih baik apabila barang-barang yang masih berada di Rumah Dinas Ferdy Sambo itu bisa dimanfaatkan secara maksimal.
"Jadi akan lebih baik kalau lokasi tersebut bisa dimanfaatkan semaksimal. Tapi itu kembali kepada majelis hakim ya," ujar Febri Diansyah dilansir dari Cianjur.Suara.com dalam artikel Ada Bahan Pokok Makanan di Rumah Dinas Bekas Ferdy Sambo, Febri Diansyah Minta Garis Polisi Dilepas
Senada, hal yang sama juga pernah disampaikan oleh Arman Hanis dalam sidang pledoi terhadap terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Saat itu, Arman meminta agar JPU menerima permohonan pencabutan garis polisi di kediaman kliennya tepatnya di di Jalan Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
Di rumah dinas itu, penembakan Brigadir J alias Yosua Hutabat terjadi pada 8 Juli 2022 lalul dan menghebohkan masyarakat.

Share this article
Menurut Febri Diansyah, urusan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J berkaitan dengan TKP sudah kelar, bahkan kini mendekati putusan hukuman