AYOJAKARTA.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua merasa kecewa dengan putusan penuntut umum yang menolak nota pembelaannya.
Sebelumnya melalui jawaban (replik), Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat bahwa seluruh daripada nota pembelaan (Pledoi) terdakwa Eliezer ditolak.
Jaksa menyebut bahwa perbuatan Eliezer itu tidak bisa dikesampingkan lantaran menjadi eksekutor langsung terhadap penembakan almarhum Yosua.
Dengan Alasan itu penuntut umum kemudian meminta hakim untuk mengesampingkan isi nota pembelaan dari pada terdakwa Eliezer.
Atas keputusan jaksa tersebut, penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer, Ronny Talapessy pun merasa ikut kecewa.
Dikutip dari kanal Youtube KOMPAS TV pada Selasa, (31/1/2023), Ronny Talapessy menanggapi jawaban (replik) Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Kepergok Nyalon Bareng, Warganet Doakan Boy William Segera Nikahi Ayu Ting Ting
Menurutnya, baik penuntut umum dan juga dirinya sebagai penasihat hukum terdakwa Eliezer memiliki pandangan hukum berbeda yang tentunya hanya punya alasan tersendiri.
"Terkait dengan replik dengan jaksa penuntut umum tentunya kami tetap berpatokan atau berpegang kepada pledoi kami, jadi terkait dengan beda pandangan dan penerapan hukum tentunya kami punya pandangan tersendiri," kata Ronny.
Selain itu, menurut Ronny jaksa tidak bisa menilai sikap batin daripada terdakwa Eliezer. Sebab terkait sikap batin hanya bisa dirasakan dan dinilai oleh Richard Eliezer sendiri.
"Kalau kita lihat dari replik yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum terkait pasal 4 adalah sikap batin itu juga menurut kami tidak bisa dinilai oleh jaksa penuntut umum," kata dia.
Disamping itu, Ronny juga menyebut bahwa dalam persidangan sudah disampaikan fakta hukum bahwasanya kliennya merasa terintimidasi dan takut terhadap terdakwa Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai seorang jenderal bintang dua.
"Sudah disampaikan dalam persidangan bahwa dia ketakutan berhadapan dengan pada saat itu adalah jenderal bintang dua, kemudian kalau dia tidak melakukan dia akan kena," ujar Ronny.
Lantas atas keputusan dari penuntut umum dalam repliknya untuk menolak daripada isi pledoi terhadap kliennya, Ronny menyampaikan pihaknya akan menyiapkan tanggapan pada persidangan selanjutnya.
"Nanti lah akan dijawab di Duplik kita," kata Ronny.
Ronny kemudian juga menyebut bahwa pihaknya akan terus berfokus pada penghapusan pidana terhadap Richard Eliezer.***

Share this article
Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat bahwa seluruh daripada nota pembelaan (Pledoi) terdakwa Eliezer ditolak. Ronny Talapessy angkat bicara