Tanggapan Ronny Talapessy Usai Pledoi Richard Eliezer Ditolak: Ada 1 Hal yang Tak Bisa Dinilai Jaksa Yaitu…

Tanggapan Ronny Talapessy Usai Pledoi Richard Eliezer Ditolak: Ada 1 Hal yang Tak Bisa Dinilai Jaksa yaitu…
Tanggapan Ronny Talapessy Usai Pledoi Richard Eliezer Ditolak: Ada 1 Hal yang Tak Bisa Dinilai Jaksa yaitu…

 
AYOJAKARTA.COM - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi Richard Eliezer atau Bharada E di persidangan Replik, Senin (30/1/2023).
 
Richard Eliezer duduk di persidangan sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J.
 
Atas penolakan Pledoi oleh JPU, penasihat hukum Eliezer ia mengungkapkan ada satu hal yang tak bisa dinilai oleh jaksa, tapi merupakan fakta di persidangan.
 
 
Saat diwawancara oleh awak media, tanggapan terkait nota Pledoi kliennya yang ditolak JPU, Ronny mengatakan tetap berpegang teguh pada Pledoi yang telah disampaikan sebelumnya. 
 
“Terkait replik JPU tentunya kami tetap berpatokan atau berpegang pada Pledoi kami,” ungkap Ronny Talapessy dikutip ayojakarta.com dari YouTube MetroTV.
 
Ronny mengungkapkan apa yang dikatakan Jaksa dan dirinya disebabkan karena adanya perbedaan pandangan. 
 
“Terkait berbeda pandangan dengan penerapan hukum tentunya kami punya pandangan tersendiri,” sambung Ronny.
 
 
Namun ada satu hak dimana jaksa tak bisa menilai, yaitu terkait dengan pasal 48 adalah sikap batin.
 
“Terkait sikap batin ini menurut kami tidak bisa dinilai oleh jaksa, karena hal itu hanya bisa dinilai oleh terdakwa sendiri yaitu Richard Eliezer,” jelas Ronny.
 
“Sudah disampaikan juga dalam persidangan, bahwa ia ketakukan saat itu berhadapan dengan jendral binatang dua, jika tidak melakukan hal tersebut, maka dia yang akan kena,” imbuh penasihat hukum Eliezer.
 
Ronny mengungkapkan hal tersebut merupakan fakta-fakta dalam persidangan.
 
 
Dalam wawancara Ronny juga menyinggung terkait perintah penembakan yang dilakukan Eliezer.
 
Ia beranggapan bahwa Richard Eliezer ini dididik oleh Copr Brimob dimana dia tidak bisa menganalisa atau membaca perintah, berbeda dengan polisi.
 
Terkait Eliezer sebagai eksekutor, Ronny Talapessy menegaskan bahwa Eliezer ini sebagai Alat.
 
Sebagai alat maka tidak bisa dimintai pertanggungjawaban, hal tersebut merupakan teori hukum dan jelas termasuk fakta persidangan. 
 
Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa yang dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 
 
Adapun empat terdakwa lainnya adalah Kuat Ma’ruf yang dituntut pidana penjara selama 8 tahun, Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara 8 tahun, Ferdy Sambo yang dituntut pidana penjara seumur hidup, dan Putri Candrawathi dengan tuntutan pidana penjara 8 tahun.
 
Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***
Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Richard Eliezer
# JPU
# Jaksa
# Ronny Talapessy
# pledoi

News Update

Metropolitan

Jakarta Makin Terkoneksi! Pengguna Transportasi Umum Tembus 230 Juta Orang, Ekonomi Ikut Melejit

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna Transjakarta, MRT, dan LRT mencapai angka 230,8 juta orang.

Jakarta Timur

Cegah Kemacetan Parah, Sudinhub Jaktim Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI Cakung

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas sementara di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI, Cakung.

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.