AYOJAKARTA.COM – Kabar menggembirakan kali ini datang dari Bansos PKH 2023.
Bansos PKH 2023 tahap 1 dipastikan akan segera cair dalam waktu dekat.
Seperti yang diketahui, bansos PKH 2023 tahap 1 terkoneksi dengan pemilik kartu KIS.
Dikutip AyoJakarta.com dari AyoBandung.com, hanya ada tipe 4 KK ini yang masuk dalam daftar pencairan.
Bisa dibilang tipe 4 KK ini sangat istimewa, datanya ada di entry point bansos PKH 2023 tahap 1.
Apabila ada di daftar nama pemilik kartu KIS, maka Anda bisa segera mendapatkan bantuan tersebut.
Peserta BPJS Kesehatan, khususnya KIS PBI berpeluang untuk mendapatkan jenis bansos lainnya yang salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Soal Gerakan Bawah Tanah Kasus Ferdy Sambo: Saya Punya Rekamannya!
Masyarakat yang memiliki KIS bisa mendapat bantuan PKH karena nama mereka terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk mendapatkan bantuan PKH tersebut, tentu ada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Hanya ada 4 kriteria Kartu Keluarga (KK) dengan ciri-ciri dibawah ini yang bisa mendapat bantuan PKH.
1. KK yang terdata di DTKS
Pastikan data diri ada di Kartu Keluarga yang terinput di DTKS. Adapun data kemiskinan yang digunakan Kementerian Sosial (Kemensos) adalah DTKS yang dikelola Pusdatin Kemensos.
Jika belum terdata dalam DTKS, segera ajukan secara online melalui aplikasi atau website cekbansos.go.id dengan melengkapi data seperti foto, KK, dan KTP.
2. KK yang online dan padan Dukcapil
Pastikan administrasi kependudukan lengkap dan padan.
Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah sesuai. Kemudian nama lengkap harus sesuai antara KK, KTP, serta DTKS maupun yang tertera di Dukcapil.
Untuk mengecek KK bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Disdukcapil Kabupaten atau Kota dengan menyesuaikan domisili wilayah.
Caranya bisa dilakukan dengan sangat mudah melalui WhatsApp atau hotline telepon. Selain itu juga bisa melalui SMS, email, laman Kemendagri dan juga media sosial resmi milik Kemendagri.
3. KK yang ada komponen lansia dan disabilitas
Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan sosial reguler dan bersyarat.
Maka dapat diartikan bahwa penerimanya adalah mereka yang memiliki komponen seperti balita, ibu hamil, disabilitas, lansia, dan anak sekolah yang sudah terdata di Dapodik.
Seseorang yang masuk ke dalam penambahan kuota penerima bantuan PKH berdasarkan nama pengurus dalam rumah tangga yang mana dalam hal ini adalah istri, bukan kepala keluarga atau suami.
Pengurus dalam rumah tangga tersebut nantinya akan divalidasi kembali oleh petugas apakah masuk dalam kategori miskin dan memiliki komponen PKH.
Ketetapannya dikawal secara langsung oleh Kemensos melalui SK resmi dan juga langsung dibuatkan buku rekening beserta kartu KKS di Bank Himbara.
Sebagaimana diketahui, DKTS adalah acuan data yang digunakan Kemensos untuk menyalurkan bantuan. Mereka yang sudah terdata dalam DTKS bisa menerima bantuan lainnya karena merupakan daftar tunggu dari semua bantuan yang disalurkan oleh Kemensos.
4. KK yang pengurusnya masuk dalam penambahan kuota PKH
Masyarakat penerima KIS harus mempunyai KK yang masuk dalam penerima kuota bansos reguler.
Maka, pastikan data NIK dan KK padan di Dukcapil agar tidak memicu data bantuan ditolak.
Demikian informasi mengenai bansos PKH 2023 tahap 1. Semoga bermanfaat.***
Artikel ini telah terbit di Ayobandung.com dengan judul "Bansos PKH 2023 Tahap 1 Cair : Cek Nama, Pemilik KIS Tipe Ini Bakal Auto Senyum"

Share this article
Masyarakat yang memiliki KIS bisa mendapat bantuan PKH karena nama mereka terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).