Tuntutan 6 Terdakwa Perintangan Penyelidikan Kasus Brigadir J, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan

Tuntutan 6 Terdakwa Perintangan Penyelidikan Kasus Brigadir J, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan
Tuntutan 6 Terdakwa Perintangan Penyelidikan Kasus Brigadir J, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan

AYOJAKARTA.COM - Enam terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
 
Adapun keenam terdakwa tersebut di antaranya Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
 
Dari sidang yang telah berlangsung, ayojakarta.com mengutip dari rangkuman website resmi Polda Metro Jaya, PMJ News, terkait tuntutan 6 terdakwa lengkap dengan hal yang memberatkan dan meringankan.
 
 
Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini keenam terdakwa terbukti terlibat dalam perintangan penyidikan. 
 
Tuntutan berbeda-beda sesuai dengan apa yang diyakini JPU. Mereka dituntut hukuman pidanan penjara berkisar antara 1-3 tahun.
 
1. Hendra Kurniawan Dituntut Tiga Tahun Penjara
 
Hendra Kurniawan dituntut hukuman 3 tahun penjara. Jaksa meyakini dirinya terlibat perusakan CCTV hingga membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
 
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ucap jaksa.
 
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan tiga tahun penjara," tambahnya.
 
Selain itu, mantan jendral bintang satu tersebut dituntut membayar denda sebesar Rp20 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti hukuman penjara selama tiga bulan.
 
 
Jaksa menjelaskan hal yang memberatkan tuntutan yakni Hendra sebagai perwira tinggi polisi seharusnya bisa bertindak sebagaimana seharusnya seorang polisi.
 
Diketahui saat itu Hendra menjabat Kepala Biro Paminal Propam harusnya mengawasi perilaku anggota Polri.
 
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa perwira tinggi polisi yang sudah berpengalaman puluhan tahun seharusnya memahami dan mengetahui bagaimana tindakan yang seharusnya seorang polisi terkait adanya peristiwa tindak pidana," jelasnya.
 
 
"Terdakwa seorang Kepala Biro Paminal pada Divpropam Polri yang seharusnya bertugas mengawasi perilaku anggota Polri, bukan justru malah ikut dalam suatu tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," sambungnya.
 
Selama persidangan, Jaksa menilai Hendra tidak berkata jujur. Hendra diyakini hanya berkilah dan mencari alibi.
 
"Terdakwa tidak mengakui secara jujur perbuatannya di persidangan, masih berkilah mencari alibi yang tidak bisa dibuktikan di persidangan," kata jaksa.
 
Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan adalah Hendra telah bertugas lama sebagai anggota Polri.
 
“Hal-hal meringankan, terdakwa bertugas di kepolisian sejak lama, mempunyai prestasi hingga diangkat menjadi Kepala Biro Paminal," tegasnya.
 
 
2. Agus Nurpatria Dituntut Tiga Tahun Penjara
 
Terdakwa Agus Nurpatria juga dituntut JPU dengan hukuman tiga tahun penjara. 
 
Jaksa meyakin ia terlibat perusakan CCTV hingga menyebabkan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua terhambat.
 
"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ungkap jaksa.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan 3 tahun penjara," tambahnya.
 
 
Dalam hal ini, Agus didakwa memberi perintah kepada terdakwa Irfan Widyanto untuk mengamankan DVR CCTV di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga.
 
Selain itu, Agus Nurpatria juga dituntut membayar denda sebesar Rp20 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti hukuman penjara selama tiga bulan.
 
3. Chuck Putranto Dituntut Dua Tahun Penjara
 
 
Terdakwa kasus perintangan penyelidikan selanjutnya adalah Chuck Putranto dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana 2 tahun penjara.
 
Hal tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Jumat (27/1/2023) dalam persidangan terdakwa Chuck dengan agenda pembacaan tuntutan.
 
"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," jelas jaksa.
 
 
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Chuck Putranto dengan pidana selama 2 tahun penjara," imbuhnya.
 
Selain itu, Chuck Putranto juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti hukuman penjara selama tiga bulan.
 
4. Baiquni Wibowo Dituntut Dua Tahun Penjara
 
Terdakwa Baiquni Wibowo dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana 2 tahun penjara terkait perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
Hal tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Jumat (27/1/2023) dalam persidangan terdakwa Baiquni dengan agenda pembacaan tuntutan.
 
 
Dalam perkara tersebut Baiquni memberi kesaksian dengan mengungkapkan adanya skenario tembak menembak.
 
Akan tetapi terbantahkan dengan rekaman CCTV yang disaksikan dan disalinnya ke perangkat miliknya.
 
“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Chuck Putranto selama dua tahun penjara,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
 
Selain itu, Chuck Putranto juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti hukuman penjara selama tiga bulan.
 
5. AKBP Arif Rachman Arifin Dituntut Satu Tahun Penjara
 
Terdakwa kelima kasus perintangan penyidikan atau obsstruction of justifikasi terkait kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J adalah Arif Rachman Arifin.
 
Yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana satu tahun penjara.
 
 
Hal tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Jumat (27/1/2023) dalam persidangan terdakwa Arif dengan agenda pembacaan tuntutan.
 
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 1 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
 
 
Arif dalam perkara tersebut didakwa melakukan perintangan penyidikan, salah satunya yakni merusak barang bukti atau mematahkan laptop yang digunakan untuk menonton rekaman CCTV Kompleks Polri Duren Tiga.
 
Hal yang memberatkan terdakwa Arif dalam tuntutannya yakni terdakwa meminta kepada Baiquni Wibowo untuk menghapus rekaman CCTV yang memperlihatkan Brigadir J masih hidup.
 
Selain itu Arif juga merusak barang bukti laptop yang digunakan untuk menonton rekaman CCTV.
 
“Perbuatan terdakwa yaitu meminta saksi Baiquni agar file rekaman terkait Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup dan dengan berjalan masuk ke rumah dinas saksi Ferdy Sambo nomor 46 agar dihapus, selanjutnya dirusak atau dipatahkan laptop tersebut yang ada salinan rekaman kejadian tindak pidana sehingga tidak bisa bekerja atau berfungsi lagi.
 
 
6. AKP Irfan Widyanto Dituntut Satu Tahun Penjara
 
Terdakwa terakhir adalah Irfan Widyanto dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana 1 tahun penjara.
 
Hal tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Jumat (27/1/2023) dalam persidangan terdakwa Irfan dengan agenda pembacaan tuntutan.
 
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana selama 1 tahun penjara,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
 
 
Irfan dalam perkara tersebut didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan mengamankan dan mengganti DVR CCTV di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga.
 
Jaksa mengatakan hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa Irfan yaitu profesinya yang saat itu sebagai penyidik aktif Dittipidum Bareskrim Polri yang seharusnya menjadi contoh, namun menyalahi ketentuan perundang-undangan.
 
"Terdakwa merupakan perwira Polri yang seharusnya mempunyai pengetahuan yang lebih terutama tugas dan kewenangan dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang yang berhubungan dengan tindak pidana," ungkap jaksa.
 
Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa adalah selama ia mengabdi pada negara termasuk yang prestasi dengan menerima penghargaan.
 
Jaksa berharap ia bisa memperbaiki perilakunya. Selain itu, terdakwa juga dianggap bersikap sopan selama persidangan.
 
"Terdakwa pernah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Mahayasa atau lulusan akademi polisi terbaik tahun 2010 sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari," ungkap jaksa.***
Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# perintangan penyidikan
# Baiquni Wibowo
# Obstruction of Justice
# Arif Rahman Arifin
# Agus Nurpatria
# Hendra Kurniawan
# Irfan Widyanto
# Chuck Putranto
# Brigadir J
# terdakwa

News Update

Metropolitan

Kunjungan Turis DKI Jakarta Tembus Jutaan, Ekonomi Ibu Kota Berhasil Capai Rp 67,5 Triliun!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah kunjungan wisatawan, baik lokal maupun mancanegara, ke Ibu Kota mengalami kenaikan yang sangat signifikan.

Metropolitan

Siap Hadirkan Ruang Publik Sehat, Pemprov DKI Targetkan Bangun 10 RTH Baru hingga Akhir 2026!

Hingga akhir tahun 2026 mendatang, Pemprov Jakarta menargetkan pembangunan 10 ruang terbuka hijau (RTH) baru di berbagai titik.

Metropolitan

Kolaborasi Homy Nomad Fatmawati dan Flow Society Gelar Yoga Seamless Strength

Homy Nomad Fatmawati berkolaborasi dengan komunitas yoga Flow Society menggelar kegiatan yoga

Bisnis

Tiga Strategi Utama SMF untuk Dukung Likuiditas Lembaga Penyalur Kredit

Dalam memperkuat perannya di sektor pembiayaan perumahan, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF menjalankan tiga strategi utama, yaitu mendukung program Pemerintah menyediakan likuiditas

Bisnis

Per Juni 2026, SMF Bukukan Akumulasi Penyaluran Pembiayaan Sebesar Rp141,61 triliun

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF terus memperkuat perannya sebagai penyedia likuiditas sekaligus alat fiskal Pemerintah dalam mendukung keberlanjutan sektor pembiayaan perumahan

News

Lembaga Baru! Prabowo Lantik Donny Ermawan Jadi Gubernur Universitas Republik Indonesia, Tugasnya Apa?

Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI).

News

Resmi Dilantik Prabowo, Mantan Wamentan Sudaryono Jadi Kepala Badan Gizi Nasional: Janji Benahi MBG

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 22 Juli 2026.

Metropolitan

Waspada! Muka Tanah Jakarta Turun 4 Sentimeter per Tahun, Kawasan Muara Baru Jadi yang Terdalam...

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa penurunan muka tanah masih menjadi tantangan lingkungan yang sangat serius bagi ibu kota.

Metropolitan

Soal Sekolah Rusak di Jakarta, Pramono Anung Buka Opsi Perbaikan Pakai Dana CSR hingga KLB!

Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan langkah taktis untuk mempercepat perbaikan gedung sekolah yang rusak di ibu kota.

Metropolitan

Dominasi 63 Persen Mobil Listrik Nasional Ada di Jakarta, Bapenda DKI: Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Insentif Pajak

Secara total, potensi kehilangan penerimaan pajak daerah Jakarta dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp 2 triliun

Metropolitan

Partisipasi Angkatan Kerja Meningkat, Pemprov DKI: 5,2 Juta Warga Kini Sudah Bekerja

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatatkan tren positif pada sektor ketenagakerjaan di tahun 2026.

Metropolitan

Jakarta Makin Terkoneksi! Pengguna Transportasi Umum Tembus 230 Juta Orang, Ekonomi Ikut Melejit

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna Transjakarta, MRT, dan LRT mencapai angka 230,8 juta orang.

Jakarta Timur

Cegah Kemacetan Parah, Sudinhub Jaktim Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI Cakung

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas sementara di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI, Cakung.

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.