AYOJAKARTA.COM – Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah menyampaikan nota pembelaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Pembacaan nota pembelaan atau pleidoi disampaikan dalam sidang yakni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2023).
Dalam pleidoinya, Richard Eliezer menyampaikan beberapa poin pembelaan. Ia juga menyampaikan dia akan tetap berpegang teguh pada kejujurannya.
Dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube KOMPASTV, Kamis (26/1/2023) poin pertama yang disampaikan dalam nota pembelaan yaitu tentang permohonan maaf.
Permohonan maaf Richard Eliezer ditujukan kepada orang tua dari korban yakni Brigadir Yosua. Ia juga memohon maaf kepada orang tuanya, keluarganya dan pada tunangannya.
“Pertama-tama saya ingin menyampaikan permohonan maaf sekali lagi yang sebesar-besarnya serta pengampunan, termasuk dari keluarga almarhum Bang Yos,” ujar Bharada E.
Menurutnya tidak ada yang bisa disampaikan selain permohonan maaf dan penyesalan yang mendalam atas apa yang terjadi pada Brigadir Yosua.
Tak hanya permintaan maaf saja, ucapan terimakasih juga disampaikan kepada kedua orang tuanya yang telah mengajarkan nilai-nilai kebaikan selama ini.
“Maafkan kalau karena kejujuran saya ini sudah membuat mama harus sedih harus melihat saya di sini,” ungkap Richard Eliezer.
“Saya tahu mama sedih, tapi saya tahu mama bangga saya berjuang untuk terus menjalankan perkataan mama menjadi anak yang baik dan jujur, saya berterima kasih mama selalu ada mendukung saya di sini,” imbuhnya.
“Pah, maafkan saya, karena akibat peristiwa ini papa harus kehilangan pekerjaan. Terima kasih mama dan papa karena telah mengajarkan nilai-nilai kebaikan,” lanjutnya.
Poin kedua yang disampaikan dalam nota pembelaan yakni Richard Eliezer mengaku diperalat, dibohongi, dan kejujurannya tidak dihargai.
“Di usia saya ini, tidak pernah terpikirkan ternyata oleh atasan saya yang mana saja bekerja memberikan pengabdian kepada seorang jenderal bintan 2 yang sangat saya percaya dan saya hormati,” terang Bharada E.
“Dimana saya hanya seorang prajurit yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya ternyata saya diperalat, saya dibohongi, dan disia-siakan. Bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai,” tambahnya.
Poin ketiga yang disampaikan dalam nota pembelaan yakni Richard Eliezer menyampaikan bahwa dirinya dididik untuk taat dan patuh serta tidak mempertanyakan perintah.
“Sebagai seorang prajurit Brimob yang latar belakangnya adalah paramiliter, saya dididik untuk taat dan patuh serta tidak mempertanyakan perintah atasan,” ungkap Bharada E.
“Apabila ada yang menganggap ketaatan dan kepatuhan, maka pada malam hari ini saya menyerahkan kebijaksanaan majelis hakim,” lanjutnya.
Poin keempat Richard Eliezer menyampaikan dalam nota pembelaannya yakni tentang sikap patuh dan kejujuran diatas segalanya dan merupakan keadilan yang nyata bagi mereka yang mencarinya.
“Majelis hakim, sudi kiranya pembelaan say aini, apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan dan atas kejujuran saya akan tetap berkeyakinan bahwa kepatuhan kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan bagi mereka yang mencarinya,” tutur Bharada E.
“Bahwa sekalipun demikian apabila yang mulia ketua dan anggota majelis hakim sebagai wakil tuhan ternyata berpendapat lain, maka saya hanya dapat memohon kiranya memberikan putusan terhadap diri saya yang ini,” ujarnya.
Kalaulah karena pengabdian saya sebagai seorang ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, saya kini menyerahkan masa depan saya kepada putusan majelis hakim,” pungkasnya.***

Share this article
Dalam pleidoinya, Richard Eliezer menyampaikan beberapa poin pembelaan. Ia juga menyampaikan dia akan tetap berpegang teguh pada kejujuran.