AYOJAKARTA.COM - Ferdy Sambo ternyata berpeluang dihukum mati kendati tuntutannya hanya hukuman seumur hidup.
Hal itu disampaikan oleh pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan.
Asep menjelaskan jika hakim punya hak untuk menjatuhkan hukuman lebih berat ketimbang tuntutan yang dilayangkan jaksa.
Hukuman dari hakim juga bisa berupa hukuman maksimal.
Dengan demikian, Ferdy Sambo yang telah menerima tuntutan hukuman seumur hidup dari jaksa nantinya bisa saja divonis hukuman mati oleh hakim.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan hukuman terkait keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri itu dijatuhi hukuman paling berat di antara para terdakwa lainnya.
Baca Juga: Pembentukan Sekretariat Bersama Gerindra dan PKB Mematahkan Stigma Hubungan Tidak Harmonis
"Kalau hakim menjatuhkan Sambo hukuman mati ya boleh saja," kata Asep seperti dilansir Suara.com.
Asep bahkan menganggap jika Ferdy Sambo sebetulnya memang layak dihukum mati.
Bahkan ia blak-blakan mengatakan dirinya akan memberi hukuman mati kepada Ferdy Sambo seandainya menjadi hakimnya.
"Kalau saya hakimnya, saya matiin (beri hukuman mati) sekalian," katanya.***

Share this article
Asep Iwan blak-blakan mengatakan dirinya akan memberi hukuman mati kepada Ferdy Sambo seandainya menjadi hakimnya.