AYOJAKARTA.COM - Setelah menunggu 19 tahun, akhirnya pemerintah mempercepat disahkannya RUU PPRT menjadi Undang-Undang.
Jalan panjang pengesahan RUU PPRT akhirnya akan menemui ujung setelah pemerintah berkomitmen melakukan percepatan pengesahan RUU PPRT.
Hal itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo saat konferensi pers di Istana Negara pada 18 Januari 2023.
Dilansir Ayojakarta.com dari Youtube Sekretariat Presiden pada (23/1/2023), Presiden Joko Widodo didampingi oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, Menteri PPPA Bintang Puspayoga, dan Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardhani.
Dalam konferensi pers tersebut pemerintah Melalui Presiden Joko Widodo akan berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja rumah tangga.
Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dikarenakan banyaknya pekerja rumah tangga di Indonesia yang rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.
Atas dasar itu, Presiden Joko WIdodo memerintahkan Menteri Tenaga Kerja, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan DPR berkoordinasi dalam percepatan pengesahan RUU PPRT.
"RUU PPRT sudah masuk dalam daftar Rancangan Undang-Undang Prioritas tahun 2023 dan akan menjadi Inisiatif DPR," disampaikan Presiden Jokowi.
Dengan hal itu, Presiden Joko Widodo berharap UU PPRT dapat segera disahkan dan memberi perlindungan yang lebih baik atas hak-hak pekerja dan pemberi kerja, dan penyalur kerja di Indonesia.
Dalam Kesempatan Ini juga, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menjelaskan RUU PPRT sebenarnya sudah lama digagas DPR menjadi undang-Undang.
Selama ini belum ada payung hukum dalam bentuk Undang-Undang, yang ada adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2015, tutur Ida Fauziah.
Menaker menilai sudah saatnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan diangkat lebih tinggi menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Buruan Daftar! Ini 5 Keuntungan Jadi Peserta Kartu Prakerja Tahun 2023
Menurut Ida Fauziah, RUU PPRT memberi perlindungan untuk pekerja rumah tangga di Indonesia. Sedangkan untuk pekerja migran sudah diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017.
Sejatinya Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pertama kali diusulkan pada 2004.
Setelah sempat masuk Prolegnas pada periode 2014-2019, RUU PPRT kembali masuk dalam Prolegnas periode 2019-2024 dan menjadi prioritas pada 2020.

Share this article
Presiden Joko Widodo akan berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja rumah tangga.