AYOJAKARTA.COM-- Sidang tuntutan terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J sudah digelar pekan kemarin.
Para terdakwa telah mendengar dan mendapatkan tuntutan hukuman masing-masing seperti yang dibacakan jaksa.
Ferdy Sambo mendapatkan tuntutan hukuman penjara seumur hidup, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Sedangkan Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal hanya dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun. Hukuman ini tampaknya tak sepadan dengan rasa kehilangan seorang ibu akan kematian anaknya secara tragis, plus dengan tuduhan yang tak pernah dapat terbukti.
Kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih sangat membuat keluarga Brigadir J merasa sangat kehilangan.
Terutama Ibunda Brigadir J yang sampai saat ini masih selalu menangis.
Ibunda Brigadir J yang bernama Rosti Simanjuntak berulang kali mengatakan rasa sakit hatinya dan mengatakan bahwa Putri Candrawathi bukanlah manusia.
Baca Juga: Kesempatan Terakhir untuk Vote Pemain NBA All-Star 2023, Berikut Klasemen Voting Pemain Sementara
Ibunda dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini berprofesi menjadi seorang Guru SD Negeri.
Dengan berlinang air mata Ibunda Brigadir J mengungkapkan bahwa Putri bukanlah manusia, dengan kelicikan nya Putri memutar semua fitnahan kepada anaknya yang telah Putri rampas nyawanya.
"Putri Bukan Manusia,manusia yang bukan manusia " ucapan Ibunda Brigadir J kepada Putri.
"Betina yang bukan manusia yang tidak memiliki hati nurani " ucap Rosti Simanjuntak Ibunda Brigadir J sambil menangis.
Rasa sakit hati Ibunda Brigadir J sangatlah jelas adanya. Apalagi setelah mendengar Tuntutan JPU kepada lima tersangka Pembunuhan Brigadir J.
Telah diketahui Bahwa Ferdy Sambo suami dari Putri Candrawati dijatuhi hukuman seumur hidup.
Jaksa Penuntut Umum berpendapat tidak ada alasan yang meringankan perbuatan Ferdy Sambo menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mantan Kadir Propam Polri itu juga dianggap telah mencoreng institusi Polri dengan melibatkan banyak anggota polri dalam skenarionya.
Sementara kepada Richard Eliezer, Jaksa dianggap mengabaikan kejujuran dan status Justice Collaborator yang disandang Richard Eliazer atau Barade E dengan membacakan tuntutan hukuman penjara 4 tahun lebih tinggi dari Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Ricky Rizal yaitu 12 tahun.
Ke lima tersangka memiliki waktu sepekan untuk membuat nota pembelaan atau pledoi sebelum Hakim memutuskan vonis didalam kasus Kematian Brigadir J.

Share this article
Ibu Brigadir J ungkapkan sakit hatinya hingga singgung sosok ini tak punya hati nurani, karena menjadi penyebab kematian anaknya